Iklan RBTV Dalam Berita

Sudah Tahu Belum, Ini Jatah Kendaraan Dinas Pejabat di Indonesia Sesuai Jabatan

Sudah Tahu Belum, Ini Jatah Kendaraan Dinas Pejabat di Indonesia Sesuai Jabatan

Mobil Dinas Pejabat di Indonesia--

NASIONAL, RBTVDISWAY.IDKendaraan dinas merupakan kendaraan bermotor milik pemerintah yang digunakan untuk kepentingan dinas.

Umumnya, kendaraan dinas bisa berupa kendaraan perorangan, kendaraan operasional, kendaraan jabatan, dan kendaraan khusus lapangan.

BACA JUGA:Tekan Angka Pengangguran, Gubernur akan Launching Aplikasi Siap Kerja dan Maksimalkan BLK

Mobil dinas atau mobnas termasuk dalam Barang Milik Negara atau Barang Milik Daerah (BMN/BMD) selain tanah dan bangunan.

Pasalnya, hal itu berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 27 tahun 2014. BMN/BMD adalah semua barang yang dibeli atas beban APBN/APBD atau perolehan lain yang sah.

Pada dasarnya, pejabat pemerintah berhak mendapatkan kendaraan dinas untuk mendukung aktivitas bekerjanya.

BACA JUGA:Jadi Cemilan Manis Saat Lebaran, Produksi Kue Perut Punai Khas Bengkulu Meningkat

Dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 50 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Menteri Negara dan Bekas Menteri Negara serta Janda/Dudanya, urusan kendaraan dinas tercantum dalam BAB III Pasal 5.

Namun setiap pejabat pemerintah memiliki mobil dinas yang berbeda-beda, sesuai dengan jabatan yang diemban. Hal ini karena ada peraturan yang menentukan kriteria kendaraan dinas yang sesuai dengan jabatannya, berikut rinciannya:

Mobil Dinas Menteri di Kabinet Merah Putih

Khusus kendaraan dinas, ada aturannya yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 172 /PMK.06/2020 tentang Standar Barang dan Standar Kebutuhan Barang Milik Negara.

Dalam Peraturan Menteri Keuangan itu, telah ditentukan standar barang sesuai dengan jabatannya.
Untuk pejabat menteri dan yang setingkat diberikan jatah mobil dinas maksimal dua unit dengan kelas maksimum Kualifikasi A.

Sedangkan untuk jabatan wakil menteri yakni satu unit mobil dinas dengan kelas maksimum Kualifikasi A. Standar barang Kualifikasi A meliputi sedan atau SUV dengan mesin 3.500 cc 6 silinder.

BACA JUGA:Tekan Angka Pengangguran, Gubernur akan Launching Aplikasi Siap Kerja dan Maksimalkan BLK

Pejabat Eselon IA

Beda halnya dengan jabatan menteri dan wakil menteri, pejabat Eselon IA dan yang setingkat mendapat jatah satu unit sedan atau SUV kualifikasi B. Artinya mereka mendapatkan kendaraan berupa mobil sedan 2.500 cc 4 silinder atau SUV 3.000 cc 6 silinder.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: