Kakak Perkosa Adik Kandung Ditangkap Resmob Macan Gading Polresta Bengkulu

HT saat tiba di Gedung Satreskrim Polresta Bengkulu--
BENGKULU, RBTV.DISWAY.ID - Tim Resmob Macan Gading Polresta Bengkulu menangkap seorang pria berinisial HT atas dugaan kasus pemerkosaan.
Pemuda warga Kecamatan Kampung Melayu, Kota Bengkulu ini dilaporkan telah melakukan dugaan pemerkosaan terhadap wanita berusia 20 tahun berinisial LM yang tidak lain adalah adik kandungnya sendiri.
BACA JUGA:Kisah Orang Berzina, Menjelang Ajal Baru Pengampunan Itu Tiba
Kasat Reskrim Polresta Bengkulu, AKP. Sujud Alif Yulam Lam melalui Kanit Resmob Macan Gading Polresta Bengkulu, Ipda. Muhammad Ego Fermana mengatakan, penangkapan terhadap pelaku HT ini dilakukan Senin (17/3) malam, di Kawasan Teluk Sepang.
Penangkapan ini dilakukan pasca Unit PPA Polresta Bengkulu menerima laporan yang dibuat oleh korban LM pada tanggal 15 Maret 2025 lalu.
BACA JUGA:Karena Perbuatan Zina, 40 Keluarga Tetangga Ditimpa Kesialan, Seperti Ini Penjelasan Ustadz
Membackup Unit PPA Sastreskrim Polresta Bengkulu, Tim Resmob yang sudah mengantongi identitas terduga pelaku HT, langsung mendatangi kediaman terduga pelaku dan melakukan penangkapan.
"Kita terima laporannya, kemudian melakujan penyelidikan dan menangkap pelaku," kata Kanit Resmob Macan Gading Polresta Bengkulu, Ipda. Muhammad Ego Fermana.
BACA JUGA:Peringatan Ustadz, Zina yang Seperti Ini Dosanya Tidak akan Diampuni
Guna dilakukan pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut, terduga pelaku HT saat ini menjalani pemeriksaan di Unit PPA Polresta Bengkulu untuk mendalami modusnya.
(Rendra Aditya)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: