Ramai Kabar STNK Mati 2 Tahun, Kendaraan Disita dan Diblokir, Benarkah?

STNK--
NASIONAL, RBTVDISWAY.ID – Setiap pemilik kendaraan bermotor baik itu mobil atau sepeda motor wajib membayar pajak setiap tahun atau melakukan pengesahan STNK.
Namun, belakangan ini ramai isu jika STNK mati selama 2 tahun maka akan diblokir dan kendaraan disita.
BACA JUGA:Harga Tiket Bus Sumatera Menuju Jawa Tengah, Berikut Tips Memesan Tiket Bus saat Musim Mudik Lebaran
Adapun dalam kabar yang beredar di media sosial ini, disebutkan bahwa aturan tilang yang berlaku pada April 2025 adalah kendaraan dengan surat tanda nomor kendaraan (STNK) yang mati selama dua tahun, akan disita dan datanya akan dihapus.
Menyikapi hal tersebut, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri pun membantah jika informasi yang beredar mengenai aturan baru soal tilang kendaraan mulai April 2025.
BACA JUGA:Jelang Mudik Lebaran, Pengusaha Bus Diminta Uji Kendaraan, untuk Keselamatan Bersama
"Info yang beredar itu adalah tidak benar," kata Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Pol. Raden Slamet Santoso, Senin (17/3), dikutip dari Antara.
Terkait kabar tersebut, Brigjen Pol. Slamet mengatakan bahwa STNK memang harus disahkan setiap tahun.
Akan tetapi, apabila tertangkap petugas dan STNK belum disahkan, pengendara tetap ditilang, tapi kendaraan tidak disita.
BACA JUGA:TPP dan THR ASN Pemkot Bengkulu Cair, Alokasi Anggaran Rp 14 Miliar
Lebih lanjut, ia juga menegaskan bahwa jika STNK belum disahkan selama dua tahun, data kendaraan tidak akan dihapus kecuali atas permintaan pemilik.
Penghapusan Data Kendaraan
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 74 ada dua skenario data kendaraan dihapus, yakni atas permintaan pemilik atau pertimbangan pejabat berwenang soal registrasi.
Penghapusan data kendaraan pada opsi pertimbangan pejabat berwenang didasari dua hal, yaitu jika kendaraan rusak berat atau pemilik tak meregistrasi ulang (memperpanjang masa berlaku lima tahun STNK) selama dua tahun setelah masa berlaku STNK habis.
Apabila sudah dihapus maka data kendaraan yang sama tak bisa diregistrasi ulang.
BACA JUGA:Full Fasilitas, Segini Harga Tiket Bus PO Lorena Pekanbaru ke Jakarta
Cek Pajak Kendaraan Bermotor Melalui WhatsApp
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: