Iklan RBTV Dalam Berita

Bayi Dibuang di Seluma Banyak yang Ingin Adopsi, Begini Pandangan Islam

Bayi Dibuang di Seluma Banyak yang Ingin Adopsi, Begini Pandangan Islam

panadangan Islam mengenai adopsi bayi --

NASIONAL, RBTVDISWAY.ID – Heboh! Penemuan bayi di Seluma, banyak yang ingin adopsi, begini pandangan Islam.

Warga Kabupaten Seluma dikejutkan oleh penemuan seorang bayi laki-laki di bawah pohon sengon, tepat di depan kuburan Dusun II, Desa Cahaya Negeri, Rabu (19/3) siang. Menariknya, kabar penemuan bayi ini langsung menarik perhatian banyak orang yang ingin mengadopsinya.

BACA JUGA:Ternyata, Cuma Dengerin Radio Bisa Jadi Duit dari Aplikasi Ini, Yuk Coba

Bayi tersebut pertama kali ditemukan oleh Kirana Putri Anita (17), seorang pelajar yang melihat sebuah kardus bergerak mencurigakan dan segera memberitahu warga sekitar.

Beruntung, bayi tersebut ditemukan dalm kondisi sehat dan kini berada dalam pengawasan Dinas Sosial Kabupaten Seluma. Diketaui, fenomena penemuan bayi seperti ini bukan pertama kalinya terjadi di Kabupaten Seluma.

Sebelumnya, beberapa kasus serupa juga sempat menghebohkan warga setempat.

Lantas, bagaimana panadangan Islam mengenai adopsi bayi yang tidak diketahui orang tua kandungnya?

BACA JUGA:Berawal dari Bisnis Cuci Mobil, UMKM Produsen Wewangian Binaan BRI Siap Harumkan Indonesia di Kancah Dunia

Dalam Islam, praktik adopsi dikenal dengan istilah "tabbani." Rasulullah SAW sendiri pernah mempraktikkannya dengan mengangkat Zaid bin Haritsah sebagai anaknya.

Secara harfiah, tabbani berarti mengambil anak orang lain untuk diperlakukan layaknya anak kandung, dengan tujuan memberikan kasih sayang, nafkah, pendidikan, dan kebutuhan hidup lainnya.

Adopsi bahkan dinilai sebagai perbuatan mulia yang pantas dilakukan oleh pasangan suami istri yang memiliki rezeki lebih. Bahkan, dalam tradisi bangsa Arab, anak angkat kerap diperlakukan sama seperti anak kandung, bahkan sering kali dinasabkan kepada orang tua angkatnya.

Namun dalam Islam, anak angkat tetap harus dinasabkan kepada orang tua kandungnya jika diketahui, atau cukup dipanggil dengan nama mereka sendiri jika tidak diketahui asal-usulnya.

BACA JUGA:Perubahan Sistem Bantuan Sosial, Dinsos Mukomuko Terapkan Data Tunggal Ekonomi Nasional

Lalu, bagaimana hukumnya jika ibu angkat ingin memberikan ASI kepada anak yang diadopsinya?

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: