Iklan RBTV Dalam Berita

Biaya Parkir Inap Kendaraan di Stasiun Gambir 2025, Per Jam Ditarik Segini

Biaya Parkir Inap Kendaraan di Stasiun Gambir 2025, Per Jam Ditarik Segini

Biaya Parkir Inap Kendaraan di Stasiun Gambir--

NASIONAL, RBTVDISWAY.ID - Hari raya Idul Fitri 1446 Hijriah atau Lebaran 2025 tinggal hitungan hari lagi, jutaan warga sudah mulai melakukan perjalanan mudik ke kampung halaman.

Teruntuk Anda yang mudik menggunakan modal transportasi kereta api, dapat memilih menginapkan sepeda motor atau mobilnya di stasiun.

BACA JUGA:Malam Lailatul Qadar, Begini Keterangan Hadist dan Pendapat Ulama

Perlu diketahui, bahwa Stasiun Gambir yang berada di Jakarta Pusat, menyediakan fasilitas parkir inap yang dapat dimanfaatkan oleh pelaku perjalanan sebelum bepergian ke luar kota.

Disana Anda bisa meninggalkan kendaraan di area parkir stasiun tanpa perlu khawatir soal keamanan.
Namun, tarif parkir di setiap stasiun bisa berbeda. Ada stasiun yang menerapkan tarif parkir inap progresif, namun ada juga stasiun yang menerapkan skema tarif parkir inap per hari.

Maka dari itu, mengetahui informasi tarif parkir stasiun sangat penting agar penumpang dapat merencanakan perjalanan dengan lebih baik dan menghindari biaya parkir yang tidak terduga.

Lalu, berapa tarif parkir di Stasiun Gambir terbaru 2025 yang berlaku saat ini?

BACA JUGA:Klaim Saldo DANA Gratis, Ini 4 Cara Hasilkan Cuan dari Aplikasi Penghasil Uang 2025

Tarif parkir Stasiun Gambir 2025

Pada tahun 2025, tarif parkir di Stasiun Gambir Jakarta akan mengalami penyesuaian yang cukup signifikan.

Kebijakan baru ini dirancang untuk memperbaiki pengelolaan ruang parkir yang semakin terbatas, serta mengurangi kemacetan di sekitar kawasan stasiun yang sering padat oleh kendaraan pribadi.

Dilansir dari informasi resmi PT KAI Services, tarif parkir di Stasiun Gambir tahun 2025 sebagai berikut:

1. Tarif parkir motor di Stasiun Gambir

- Tarif awal: Rp 3.000

- Tarif per jam berikutnya: Rp 2.000.
Tarif parkir maksimal dan tarif parkir inap motor di Stasiun Gambir ditiadakan. Itu artinya, tarif parkir motor berlaku progresif naik terus Rp 2.000 setelah 2 jam pertama.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: