Ingin Adopsi Anak? Begini Cara Membuat Akta Kelahiran dan Kartu Keluarga Anak Adopsi

Cara membuat Akta Kelahiran dan Kartu Keluarga untuk anak adopsi--
NASIONAL, RBTVDISWAY.ID – Mengadopsi anak merupakan perbuatan yang mulia. Apalagi saat ini banyak kasus bayi yang dibuang karena kelahirannya tidak diinginkan, seperti yang terjadi di Kecamatan Sukaraja Kabupaten Seluma beberapa hari lalu.
Meski mengadopsi anak adalah perbuatan mulia, namun ada beberapa urusan kependudukan yang harus dipenuhi. Karena nantinya akan berkaitan dengan anak itu sendiri, misalkan untuk urusan pendidikan maupun pekerjaannya kelak.
Bagi Anda yang berencana mengadopsi anak atau telah mengadopsi anak, berikut ini informasi tentang cara membuat akta kelahiran dan kartu keluarga untuk anak yang diadopsi.
BACA JUGA:Banyak yang Mau Adopsi Bayi yang Dibuang di Seluma, Bolehkah Anak Angkat Mendapatkan Warisan?
Dengan mengadopsi anak, orangtua angkat memiliki kewajiban untuk membesarkan dan memenuhi kebutuhannya.
Hal itu tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak.
Tak hanya itu, anak adopsi juga harus memiliki dokumen kependudukan, seperti akta kelahiran dan masuk ke dalam Kartu Keluarga (KK), layaknya anak kandung.
Namun, ada perbedaan yang harus diperhatikan dalam membuat akta kelahiran dan KK untuk anak adopsi.
Cara buat akta kelahiran anak adopsi
Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Teguh Setyabudi beberapa waktu lalu menjelaskan, pembuatan akta kelahiran anak adopsi dapat dilakukan melalui Dinas Dukcapil setempat. Pencatatan pengangkatan anak dilaksanakan berdasarkan persyaratan (tertentu).
Orangtua angkat yang akan membuat akta kelahiran bagi anak adopsi, harus melampirkan dokumen persyaratan berikut:
- Fotokopi salinan keputusan pengadilan mengenai pengangkatan anak
- Kutipan akta kelahiran anak
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: