Ingin Adopsi Anak? Begini Cara Membuat Akta Kelahiran dan Kartu Keluarga Anak Adopsi

Cara membuat Akta Kelahiran dan Kartu Keluarga untuk anak adopsi--
Cara adopsi anak
Bagi pasangan yang ingin adopsi anak, harus memenuhi syarat sesuai dalam Peraturan Menteri Sosial Nomor 110 Tahun 2009 berikut:
- Berumur minimal 30 tahun dan maksimal 55 tahun berdasarkan bukti identitas diri yang sah
- Pasangan yang akan mengadopsi anak harus sudah menikah sekurang-kurangnya lima tahun dibuktikan dengan surat nikah atau akta perkawinan
- Saat mengadopsi, diharuskan pengadopsi belum mempunyai anak maupun hanya memiliki atau mengangkat seorang anak
- Orangtua angkat yang tidak bisa memiliki anak kandung harus mendapat surat keterangan dari dokter kandungan
- Orangtua angkat harus seagama dengan agama yang dianut calon anak angkat
- Pengadopsi harus mereka yang berasal dari keluarga mampu dalam hal ekonomi dibuktikan adanya surat keterangan penghasilan dari tempat bekerja
- Orangtua harus berkelakuan baik, sehat jasmani dan rohani, dan dalam keadaan sehat secara mental berdasarkan keterangan psikolog.
BACA JUGA:Banyak yang Ingin Adopsi, Bayi yang Dibuang di Seluma Dibawa ke RS. Jitra Bengkulu
Berikut prosedur adopsi anak yang harus dilalui calon orangtua angkat, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak:
- Orangtua yang hendak mengadopsi anak mengirimkan surat permohonan
- Setelah surat permohonan pengangkatan anak diterima, Dinsos atau Kemensos akan membentuk Tim Pertimbangan Perizinan Pengangkatan Anak (Tippa)
- Tim Tippa mengirim tim Pekerja Sosial (Peksos) ke rumah calon orangtua angkat selama dua kali dalam jangka waktu enam bulan untuk memastikan kelayakan adopsi
- Tim Peksos menyampaikan hasil kelayakan adopsi calon orangtua angkat ke tim Tippa
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: