Iklan RBTV Dalam Berita

Mulai Senin Ini Pemprov Bengkulu Terapkan Sistem WFA

Mulai Senin Ini Pemprov Bengkulu Terapkan Sistem WFA

--

BENGKULU, RBTV.DISWAY.ID - Pemerintah Provinsi Brngkulunikut menerapkan Work From Anywhere (WFA) bagi jajaran ASN.

Berdasarkan surat yang ditandatangani Penjabat Sekda Provinsi Bengkulu Herwan Antoni, WFA ini akan berlaku selama 5 hari, dimulai per senin 24 Maret 2025 hingga kamis 27 Maret 2025.

Kemudian pada jumat 28 Maret ASN dimulai cinta bersama hari raya Waisak, menyusul cuti bersama Hari raya Idul Fitri. 

BACA JUGA:Ingin Adopsi Anak? Begini Cara Membuat Akta Kelahiran dan Kartu Keluarga Anak Adopsi

Disampaikan Penjabat Sekda, WFA ini menjadi wewenang dari Kepala OPD masing-masing. ASN yang melaksanakan WFA harus dibagi dan disarankan bukan untuk jabatan strategis dan memberikan layanan langsung ke masyarakat.

"Libur resmi itu mulai 27 Maret sampai 7 April. Yang WFA ini menyesuaikan dengan aktivitas masing-masing di OPD. Kita mengharapkan staf strategis tetap hadir agar program kerja kita bisa dituntaskan sebelum lebaran ini," ujar Penjabat Sekda Herwan Antoni. 

BACA JUGA:Banyak yang Mau Adopsi Bayi yang Dibuang di Seluma, Bolehkah Anak Angkat Mendapatkan Warisan?

Berikut Surat edaran dari Penjabat Sekda Provinsi Bengkuli terkait jam kerja kedinasan ASN:

1. Penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan dimaksud dilaksanakan selama 4(empat) hari sebelum hari libur nasional dan cuti bersama Hari Suci Nyepi 1947dan Hari Raya Idul Fitri 1446 H, yaitu pada hari Senin tanggal 24 Maret 2025sampai dengan hari Kamis tanggal 27 Maret 2025.

2. Pimpinan Perangkat Daerah membagi jumlah pegawai yang melaksanakan tugaskedinasan di kantor (work from office/ WFO) dan pegawai yang melaksanakan kedinasan dari rumah (Work From Home/ WFH).

BACA JUGA:Tenang, Pakai 4 Aplikasi Pinjaman Online Ini, Dana Langsung Cair Hitungan Menit

3. Pimpinan Perangkat Daerah memastikan bahwa pelaksanaan tugas kedinasan sebagaimana dimaksud pada angka 1 tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik kepada masyarakat. Untuk itu seluruh Pimpinan Perangkat Daerah perlu memperhatikan hal-hal sebagai berikut: 

  1. Optimalisasi penerapan sistem pemerintahan lingkungan Perangkat Daerahnya masing-masing;
  2. Berbasis elektronik di Perangkat Daerah Penyelenggara Pelayanan Publik agar menjamin penyelenggara pelayanan yang esensial dan berdampak langsung kepada masyarakat tetap tersedia dan dapat diakses, termasuk pada layanan kesehatan, layanan transportasi, layanan keamanan, dan lainnya, serta memperhatikan penyediaan layanan yang ramah bagi kelompok rentan meliputi penyandang disabilitas, orang lanjut usia, wanita hamil, anak-anak,dan lainnya;
  3. Selektif dalam memberikan cuti tahunan dengan mempertimbangkan beban kerja, sifat dan karakteristik tugas, serta jumlah pegawai perangkat daerah penyelenggara publik masing-masing
  4. Melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap pemenuhan dan pencapaian sasaran dan target kinerja organisasi
  5. Bagi layanan yang memberlakukan ketentuan jam kerja bergilir / sif maka perlu diatur kembali jam layanan agar tidak mengganggu pelayanan, dan memberikan pelayanan sesuai dengan standar pelayanan. 
  6. Secara aktif tetap membuka akses kanal pengaduan baik melalui LAPOR!(www.lapor.go.id), kanal aduan tatap muka, dan media lainnya dalam rangkamenampung aspirasi masyarakat
  7. Memberikan informasi kepada masyarakat tentang perubahan jadwal ataucara akses layanan; 
  8. Memastikan bahwa output dari pelayanan yang dilakukan secara daring /online maupun luring / offline sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: