Mulai 26 Maret, Kendaraan Tambang dan Perkebunan hanya Boleh Beroperasi Jam Segini

Operasional kendaraan tambang dan perkebunan dibatasi mulai H-5 Idul Fitri --
BENGKULU, RBTVDISWAY.ID - Pemerintah Provinsi Bengkulu membatasi operasional kendaraan yang membawa hasil tambang dan perkebunan, jelang musim mudik Lebaran.
Pembatasan ini dilakukan guna memperlancar lalu lintas selama musim mudik, karena akan ada peningkatan jumlah kendaraan yang melintas.
BACA JUGA:Pendaftar Seleksi Paskibraka di Bengkulu Utara Tembus 323 Orang, Ini Syarat Tinggi Badannya
Asisten 2 Setda Provinsi Bengkulu R-A Denni menyampaikan, pembatasan ini mulai berlaku pada H min 5 atau per 26 Maret hingga H plus 5.
Selama pembatasan ini kendaraan pembawa hasil tambang dan perkebunan hanya dapat beroperasi mulai jam 9 malam hingga 5 dini hari.
Sedangkan pada siang hari akan dimaksimalkan untuk lalu lintas para pemudik di jalur lintas Bengkulu.
BACA JUGA:Anggota DPRD Seluma Ilham Maulana Reses di Desa Sendawar, Ini yang Diminta Masyarakat
Namun, pembatasan ini tidak berlaku bagi kendaraan yang membawa logistik seperti BBM, gas maupun bahan pokok lainnya.
Kendaraan masih dapat beroperasi normal karena muatannya merupakan kebutuhan primer masyarakat.
BACA JUGA:Penting Bagi Pemudik, Berikut Daftar Bengkel Motor Buka 24 Jam di Palembang
Nantinya Pemerintah Provinsi bersama pihak kepolisian juga akan mendirikan posko pengamanan di jalur lintas mudik. Guna memastikan kelancaran arus mudik dan arus balik hari raya Idul Fitri 1446 Hijriah.
"Dalam memasuki Idul Fitri mendatang, kita adakan pembatasan kendaraan yang membawa hasil tambang dan perkebunan. Hal ini agar masyarakat bisa lancar dan aman dalam pengguaan jalan, pembatasan mulai berlaku H min 5 sampai H plus 5,” ujar RA Denni.
Siska Harliana
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: