Belum Ada Pekerja Melapor, Posko Pengaduan Dibuka hingga Sebulan Setelah Lebaran

Posko pengaduan THR dibuka hingga 1 bulan setelah lebaran --
BENGKULU, RBTVDISWAY.ID - Jumat sore (21/3) merupakan jadwal terakhir Dinas Tenaga Kerja Kota Bengkulu menyebarkan imbauan kepada seluruh perusahaan untuk membayarkan Hak Tunjangan Hari Raya atau THR bagi karyawan.
BACA JUGA:Tak Perlu Khawatir, Ini 7 Cara Ampuh Mengatasi Mobil Injeksi Brebet
Dikatakan Kadis Tenaga Kerja Kota, Firman Romzie, pihaknya sudah menyampaikan imbauan THR ini ke seluruh perusahaan baik secara langsung maupun melalui media.
Sementara itu, sejak imbauan diedarkan dan hingga Jumat ini belum ada satupun pekerja yang melapor ke Disnaker karena belum dibayarkan THR.
Ditambahkan Firman Romzie, Posko pengaduan ini akan dibuka hingga satu bulan setelah Lebaran.
BACA JUGA:Di Sini Tempat Melapor Masalah THR di Rejang Lebong, Pasti Ditindaklanjuti
Jika nantinya ada laporan yang masuk, maka Disnaker akan memproses laporan tersebut sesuai ketentuan Undang Undang perusahaan yang tidak memberikan hak THR bagi pekerja atau karyawannya, dapat dikenakan sanksi. Karenanya Disnaker meminta seluruh perusahaan di Kota dapat mematuhi kebijakan ini.
Selain itu, bagi para pekerja jangan segan untuk melapor jika kebijakan pemberian THR ini dilanggar perusahaan.
BACA JUGA:Main Game Dapat Saldo DANA Rp 625 Ribu, Coba Aplikasi Ini dan Kumpulkan Banyak Koin
"Sesuai edaran kami sudah membuka Posko untuk pengaduan THR, dan sampai saat ini belum ada pengaduan, tapi kami masih akan membuka hingga satu bulan setelah Lebaran. Jadi para pekerja jangan segan dan takut untuk melapor,” terang Firman Romzie.
Verdi Dwiansyah
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: