Angsuran Pinjaman PPPK jika Mengajukan Pinjaman Rp 10 hingga Rp 40 Juta

Beberapa bank menerima pinjaman gadai SK PPPK--
NASIONAL, RBTVDISWAY.ID – Banyak bank yang menerima pinjaman PPPK dengan skema gadai SK.
Seperti diketahui, dengan meningkatnya kebutuhan tentu saja banyak PPPK membutuhkan dana dalam jumlah besar. Misalkan saja untuk kebutuhan membangun rumah, investasi atau biaya pendidikan.
Prosedur gadai SK PPPK di bank disukai karena karena proses pengajuan kreditnya mudah. Hal ini karena bank sering kali tidak menetapkan syarat yang rumit bagi PNS maupun PPPK.
Syarat menggadaikan SK PPPK di bank kurang lebih sama seperti syarat mengajukan pinjaman menggunakan jaminan lainnya.
BACA JUGA:PPPK Silakan Ajukan Pinjaman ke BRI, untuk Pinjaman Rp 50 Juta Angsurannya Masih Terjangkau
Nasabah perlu menyerahkan dokumen data diri, slip gaji, dan tentunya dokumen SK PPPK sebagai jaminan.
Berikut ini Tabel Rincian Pinjaman Gadai SK PPPK:
1. Pinjaman Rp 10 juta
Tenor 12 bulan, angsuran Rp 887.500 per bulan
Tenor 24 bulan, angsuran Rp 470.833 per bulan
Tenor 36 bulan, angsuran Rp 331.944 per bulan
Tenor 48 bulan, angsuran Rp 262.500 per bulan
Tenor 60 bulan, angsuran Rp 220.833 per bulan
2. Pinjaman Rp 15 juta
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: