Dugaan Kredit Fiktif Bank Bengkulu di Kabupaten Lebong, Polda Bengkulu Panggil Sejumlah Saksi

Polda Bengkulu usut dugaan kredit fiktif di Bank Bengkulu--
BENGKULU, RBTVDISWAY.ID - Subdit Tipidkor DitReskrimsus Polda Bengkulu saat ini sedang melakukan penyelidikan terhadap dugaan korupsi kredit fiktif Bank Bengkulu Cabang Pembantu di Kabupaten Lebong yang diduga telah menimbulkan kerugian negara.
Dugaan korupsi tersebut diduga dilakukan oleh oknum petinggi bank milik Bengkulu ini. Sekarang sejumlah saksi sudah dipanggil dan dilakukan pemeriksaan oleh Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Bengkulu.
Direktur Ditreskrimsus Polda Bengkulu, Kombes Pol. Aris Tri Yunarko melalui Kasubdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Bengkulu, Kompol. Muhammad Syahir Fuad Rangkuti membenarkan adanya pemeriksaan saksi tersebut.
BACA JUGA:Jenis Pinjaman BSI untuk UMKM, Lengkap Syarat Pengajuan
Menurutnya pemanggilan ini dalam rangka pengusutan dugaan kasus korupsi yang terjadi di Bank Bengkulu.
Namun Kasubdit belum memberikan keterangan secara detail, terkait dengan berapa orang saksi yang telah diperiksa dalam pengusutan kasus tersebut begitupun dengan jumlah kerugian negara yang diakibatkan dalam perkara tersebut.
"Kita masih melakukan penyelidikan, sementara itu," singkat Fuad, Senin (24/3).
Saat ini proses penyelidikan dugaan korupsi kredit fiktif mulai dari tahun 2019 hingga 2023, masih berjalan dan personel Subdit Tipidkor sedang melengkapi berkas untuk menaikkan perkara dari penyelidikan ke penyidikan.
BACA JUGA: Gubernur Helmi Hasan Lepas 6 Bus Mudik Gratis, Angkut 150 Pemudik
"Berikan kami waktu ya, sementara kita proses dari dugaan perbuatan melawan hukumnya dari tahun 2019 hingga 2023, sekarang sedang fokus untuk menaikkan perkara dari penyelidikan ke penyidikan, nanti akan disampaikan secara jelas ke rekan-rekan sekalian," pungkasnya.
Untuk diketahui dugaan perbuatan hukum kecurangan (fraud) di bank plat merah cabang pembantu di Kabupaten Lebong yaitu tindakan dugaan penyimpangan atau pembiaran yang sengaja untuk mengelabui, menipu, atau memanipulasi bank, nasabah, atau pihak lain.
BACA JUGA:Jadwal Buka BRI Saat Libur Lebaran 2025, Jangan Bingung Lagi
Perbuatan tersebut terjadi di lingkungan bank dan atau menggunakan sarana bank sehingga mengakibatkan bank, nasabah, atau pihak lain menderita kerugian dan atau pelaku fraud memperoleh keuntungan keuangan, baik secara langsung maupun tidak langsung.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: