Segera Cek Pencairan Bansos PKH dan BPNT Maret 2025, Siapkan KTP

Pencairan Bansos PKH dan BPNT Maret 2025--
B. Pencairan BPNT
Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) untuk periode Januari hingga Maret 2025 juga mulai dicairkan.
KPM melaporkan saldo bantuan BPNT sebesar Rp600.000 yang diterima melalui rekening KKS, terutama di bank seperti Mandiri, BNI, dan BRI.
Namun, pencairan ini tidak merata, hanya sebagian KPM yang sudah menerima dana tersebut.
Oleh karena itu, penting bagi penerima untuk memantau informasi terbaru dari pemerintah daerah atau lembaga penyalur setempat.
BACA JUGA:Lokasi ATM yang Sediakan Uang Pecahan Rp 20 Ribu di Kota Bandung, Ini Daftarnya
Penting untuk Memantau Kebijakan Kemensos
Masyarakat diimbau untuk memantau informasi resmi dari Kementerian Sosial terkait kebijakan terbaru ini dan memastikan bahwa mereka memenuhi syarat untuk menerima bantuan sesuai dengan kebutuhan.
Harapannya, kebijakan ini akan lebih tepat sasaran dan dapat membantu mereka yang benar-benar membutuhkan.
Dengan adanya pencairan bantuan sosial ini, diharapkan dapat memberikan dukungan ekonomi yang lebih baik bagi keluarga penerima, terutama dalam menghadapi kebutuhan dasar dan pendidikan.
BACA JUGA:Momen Ramadan 2025 BSI Area Bengkulu Bersama Insan Pers, Santai dan Penuh Edukasi
Cara cek status penerima
Buat masyarakat yang ingin mengetahui status penerimaan bansos PKH dan BPNT untuk Maret 2025 dapat mengakses portal resmi dari Kementerian Sosial.
Berikut cara cek status penerimaan bansos Kemensos 2025:
1. Buka laman resmi Cek Bansos Kemensos di cekbansos.kemensos.go.id.
2. Masukkan informasi wilayah penerima, mencakup provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa/kelurahan.
3. Isi nama lengkap sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
4. Masukkan kode captcha yang tertera di layar untuk verifikasi.
5. Klik tombol “Cari Data”.
Setelah itu, sistem akan menampilkan informasi status penerimaan bansos, termasuk jenis bantuan yang diterima, periode pencairan, serta status penyaluran dana.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: