Tabel Angsuran Pinjaman di BSI Plafon Rp 75 Juta untuk Pegawai Swasta, ASN dan PPPK

Pinjaman BSI Mitraguna Berkah--
NASIONAL, RBTV.DISWAY.ID - Tabel angsuran pinjaman di BSI plafon Rp 75 juta untuk pegawai swasta, ASN dan PPPK.
Produk pinjaman BSI ini adalah Mitraguna Berkah yang mengakomodasi ASN, BUMN, tenaga kesehatan dan pegawai swasta.
Prosedur Gadai SK PPPK di BSI
- Nasabah perlu menyerahkan dokumen data diri, slip gaji, dan tentunya dokumen SK PPPK sebagai jaminan.
- Bank biasanya juga akan memeriksa riwayat kredit di sistem informasi debitur Bank Indonesia atau BI Checking.
- Ingatlah bahwa proses pengajuan kredit menggunakan SK PPPK di bank umumnya mudah dan tidak rumit. Pastikan untuk mengikuti prosedur yang ditetapkan oleh bank yang Anda pilih.
BACA JUGA:Butuh Modal Kembangkan Usaha, Cek Syarat Pinjaman BSI Usaha Mikro, Lengkap Tabel Simulasinya
Syarat Pinjaman PPPK di BSI dengan Gadai SK
Syarat dokumen:
- KTP Pemohon
- KTP Pasangan/KK (untuk yang telah menikah)
- NPWP
- SK Pegawai
- Payroll melalui BSI
- Dokumen pendapatan (amprah/slip gaji atau tunjangan)
- Mutasi Rekening Koran
- Surat Izin Praktik (khusus dokter)
Syarat umum:
- Pastikan penghasilan sudah tetap per bulan dari gaji PPPK
- Masa kerja minimal satu tahun sebagai PPPK
- Merupakan WNI yang cakap hukum
- Usia kurang lebih 21 tahun
- Dalam keadaan atau kondisi jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar
- Surat keterangan berkelakuan baik
BACA JUGA:Menabung Emas di BSI Apa saja Keuntungannya? Cek di Sini yang Bakal Kamu Dapatkan
Tabel angsuran pinjaman dengan plafon Rp 75 juta dengan tenor kredit mulai dari 1 sampai 5 tahun:
- Tenor 12 bulan: angsuran Rp 6.375.000
- Tenor 24 bulan: angsuran Rp 3.250.000
- Tenor 36 bulan: angsuran Rp 2.208.333
- Tenor 48 bulan: angsuran Rp 1.687.500
- Tenor 60 bulan: angsuran Rp 1.375.000
BACA JUGA:Jenis Pinjaman BSI untuk UMKM, Lengkap Syarat Pengajuan
Itulah gambaran tabel angsuran pinjaman di BSI plafon Rp 75 juta untuk pegawai swasta, ASN dan PPPK.
(Nutri Septiana)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: