Iklan dempo dalam berita

Sejarah Pemakaian Cadar, dari Masa Pra Islam Hingga Zaman Sekarang

Sejarah Pemakaian Cadar, dari Masa Pra Islam Hingga Zaman Sekarang

Sejarah Pemakaian Cadar, dari Masa Pra Islam Hingga Zaman Sekarang--

NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM - Sebelum mengulas sejarah penggunaan cadar dalam Islam, pertama yang harus ditegaskan di sini adalah bahwa cadar (niqab) sebelum Islam datang sudah digunakan oleh perempuan di wilayah “gurun pasir”.

Abdul Halim Abu Syuqqah dalam An-Niqab fi Syariat al-Islam (2008: 48) dari laman islami, menyatakan bahwa niqab merupakan bagian dari salah satu jenis pakaian yang digunakan oleh sebagian perempuan di masa Jahiliyyah. 

BACA JUGA:Viral CADAR, Ini Penjelasan Lengkap Hukum Cadar dalam Islam Menurut 4 Mazhab

Kemudian model pakaian ini berlangsung hingga masa Islam. Nabi Muhammad SAW tidak mempermasalahkan model pakaian tersebut, tetapi tidak sampai mewajibkan, menghimbau ataupun menyunahkan niqab kepada perempuan. 

Andaikan niqab dipersepsikan sebagai pakaian yang dapat menjaga marwah perempuan dan “wasilah” untuk menjaga keberlangsungan hidup mereka-sebagaimana klaim sejumlah pihak-niscaya Nabi Muhammad SAW akan mewajibkannya kepada isteri-isterinya yang dimana mereka (isteri-isteri Nabi) adalah keluarga yang paling berhak untuk dijaga Nabi. 

BACA JUGA:Simak Baik-baik, Ini Perbedaan Cadar, Niqab dan Burqa

Namun justru Nabi tidak melalukannya. Juga tidak berlaku bagi sahabat-sahabat perempuan Nabi. Hal ini merupakan bukti bahwa niqab-meskipun terus ada hingga di masa Islam-hanyalah sebatas jenis pakaian yang dikenal dan dipakai oleh sebagian perempuan. 

Kemudian bagi ummahat al-mukminin (isteri-isteri Nabi) memiliki perbedaan dimana mereka dikhususkan atas kewajiban mengenakan hijab di dalam rumah dan menutup semua badan dan wajahnya ketika keluar dari rumah sebagai bentuk memperluas hijab yang diwajibkan di dalam rumah.

BACA JUGA:Ramadan Usai, Ustad Syamlan Lc Ingatkan Jemaah Mesjid Ruhul Islam Jangan Kendur Ibadah

Cadar dalam Sejarah Umat Islam

Niqab atau cadar hanyalah bagian dari pakaian yang dikenakan oleh sebagian perempuan Arab dari baik Pra Islam (sebagaimana penjelasan di atas) maupun setelahnya. 

Tidak ada perintah khusus mengenai pakaian ini, baik kewajiban maupun kesunahannya. (lebih lengkap baca dalam Abdul Halim Abu Syuqqah, Tahrir al-Mar’ah fi ‘Ashr ar-Risalah, vol. IV, hal. 220)

Diriwayatkan dari Abdullah ibn Umar ra bahwa ia berkata, “Ketika Nabi Muhammad SAW menikahi Shafiyyah, beliau melihat Aisyah mengenakan niqab di tengah kerumunan para sahabat dan Nabi mengenalnya.” (Ibn Sa’d, thabaqat).

BACA JUGA:Hindari Perbuatan Ini, Karena Termasuk Dosa Besar dalam Islam

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: