Syarat Pemutihan Pajak Kendaraan di Jawa Barat April 2025 untuk Bea Balik Nama dan Perpanjangan Pajak Tahunan

Syarat pemutihan pajak kendaraan di Jawa Barat--
NASIONAL, RBTVDISWAY.ID - Syarat pemutihan pajak kendaraan di Jawa Barat April 2025 untuk bea balik nama kendaraan dan perpanjangan pajak tahunan.
Sebagai hadiah istimewa untuk Hari Raya Idulfitri 2025, Pemerintah Provinsi Jawa Barat menggelarr program pemutihan pajak kendaraan.
Program ini bertujuan untuk meringankan beban masyarakat yang memiliki tunggakan pajak serta mendorong kepatuhan wajib pajak.
Dengan adanya pemutihan ini, warga hanya perlu membayar pajak kendaraan untuk tahun berjalan, sementara tunggakan pajak dan denda dari tahun-tahun sebelumnya akan dihapuskan.
Melalui keputusan Gubernur, program pemutihan ini resmi dimulai sejak 20 Maret 2025 hingga 30 Juni 2025 mnadatang. Kesempatan ini memungkinkan masyarakat untuk melunasi kewajiban pajaknya dengan biaya yang jauh lebih ringan.
BACA JUGA:Warga Banten Siap-siap, Pemutihan Pajak Kendaraan Segera Hadir, Ini Besaran Pengurangannya
Syarat Administrasi Pemutihan Pajak Kendaraan
Untuk mengikuti program pemutihan pajak kendaraan ini, wajib pajak harus menyiapkan beberapa dokumen penting sesuai dengan jenis pajaknya:
1. Balik Nama dan Pajak 5 Tahunan (Ganti Plat)
- KTP asli (khusus balik nama, KTP pemilik baru diperlukan).
- STNK asli.
- BPKB asli.
- Kendaraan harus dihadirkan untuk cek fisik di Samsat.
- Kwitansi pembelian Kendaraan, khusus untuk balik nama.
Tempat pembayaran: Samsat Induk Wilayah Kabupaten atau Kota.
2. Perpanjangan Pajak Tahunan
- KTP asli.
- STNK asli.
Tempat pembayaran: Samsat Induk, Samsat Keliling, Gerai Samsat, Samsat Outlet, dan layanan lainnya.
BACA JUGA:Resmi, Ini Tarif Listrik Per KWh Berlaku di April 2025, Ada Kenaikan?
Cara Cek Pajak Kendaraan Secara Online
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: