Iklan RBTV Dalam Berita

Jadi TKI Ilegal di Malaysia, 4 Warga Lebong Dipulangkan

Jadi TKI Ilegal di Malaysia, 4 Warga Lebong Dipulangkan

Disnakertrans Kabupaten Lebong--

LEBONG, RBTVDISWAY.IDDisnakertrans Kabupaten LEBONG menerima surat dari BP2MI Sumatera Selatan, terkait pemulangan warga Kabupaten LEBONG yang menjadi tenaga kerja ilegal di Malaysia

Tercatat pada tahun 2025 ini, setidaknya ada 4 warga Lebong yang dipulangkan karena menjadi pekerja ilegal.

BACA JUGA:6 Pilihan HP Harga Rp 2 Jutaan Terbaik April 2025, RAM 8GB dan Spesifikasi Memuaskan

Salah satu pekerja asal kabupaten Lebong yang bekerja di Malaysia dipulangkan. Pekerja tersebut merupakan warga desa Sukau Kayo dan diketahui sebagai TKI ilegal. Telah diberangkatkan dari Malaysia ke Batam melalui BP2MI Riau, tanggal 24 maret 2025 lalu.

Pihak Disnakertrans kabupaten Lebong mengonfirmasi kepulangan satu warga Lebong tersebut dengan mendatangi kediaman yang bersangkutan di kecamatan Lebong Atas.

BACA JUGA:Minyak Telon Lokal Go Global, UMKM Binaan BRI Sukses Ekspor ke Mancanegara


Kabid Ketenagakerjaan Disnakertrans Lebong, Rico Tandean --

Dikatakan Kabid Ketenagakerjaan Disnakertrans Lebong, Rico Tandean pekerja migran Indonesia yang pulang tersebut diperbolehkan untuk merantau kembali melalui BP2MI.

Hingga saat ini Disnakertrans Lebong mencatat 4 warga Lebong telah dipulangkan karena merupakan pekerja ilegal yang berkerja di Malaysia.

“Kita sudah dapat surat dari kementerian melalui BP2MI memang ada pemulangan TKI dari Malaysia asal Lebong. Pemulangan ini dikarenakan keberangkatan illegal. Nantinya apabila ia ingin merantau lagi diperbolehkan melalui BP2MI” jelas Rico Tandean.

BACA JUGA:Butuh Modal Buat Usaha? Begini Cara Pinjam KUR di BRI, Lengkap Persyaratan Berdasarkan Jenisnya

Reko Muhardi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: