Iklan RBTV Dalam Berita

Warga Tuntut Penetapan Status Eks Jalan Nasional, Janjinya 2 Bulan Pasca Pelantikan Kada Sudah Ada Kepastian

Warga Tuntut Penetapan Status Eks Jalan Nasional, Janjinya 2 Bulan Pasca Pelantikan Kada Sudah Ada Kepastian

Eks jalan Nasional lintas barat Bengkulu Utara --

BENGKULU UTARA, RBTVDISWAY.ID - Potensi gejolak kembali mencuat di sepanjang eks jalan Nasional Lintas Barat Bengkulu Utara, yang melintasi Desa Bintunan, Air Lakok, Selolong, Serangai dan Desa Urai.

Sebab hingga saat ini belum ada angin segar atas aspirasi masyarakat yang meminta agar segera dilakukan penetapan status jalan Pesisir Barat tersebut.

BACA JUGA:Libur Lebaran Wariskan Tumpukan Sampah, Per-Harinya Tempus 700 Ton. Didominasi Sampah Plastik

Sesuai perjanjian antara masyarakat dengan pemerintah yang difasilitasi oleh Tripika Kecamatan pada November 2024 lalu, jika jalan ini sudah ditetapkan statusnya paling lambat 2 bulan setelah pelantikan Kepala Daerah pasca Pilkada 2024.

Sementara pelantikan sudah dilakukan 20 Februari lalu, dan artinya batas perjanjian itu berakhir pada 20 April mendatang.

BACA JUGA:Dampak Efisiensi Anggaran, Proyek Ring Road di Kepahiang Dipastikan Batal Dilanjutkan

Kepala Desa Urai Nodi Haryanda mengatakan, jika aspirasi masyarakat tidak dipenuhi, maka akan berpotensi menimbulkan gejolak.

Maka diharapkan Pemerintah dapat segera bersikap dan menentukan kebijakan agar aspirasi masyarakat dapat direalisasikan.

BACA JUGA:Butuh Modal Buat Usaha? Begini Cara Pinjam KUR di BRI, Lengkap Persyaratan Berdasarkan Jenisnya

Selain penetapan status jalan, masyarakat juga meminta agar dilakukan kelanjutan pembangunan ruas jalan yang masih mengalami kerusakan, terutama beberapa ruas jalan yang amblas akibat abrasi.

"Kami dari Pemerintahan Desa, terkait pernyataan masyarakat dan kesepakatan sebelum Pilkada 2024 lalu berharap agar aspirasi secepatnya dipenuhi oleh Pemerintah agar tidak ada gejolak nantinya,” ujar Nodi Haryanda.

Novan Alqadri

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: