Iklan RBTV

Tidak Rumit, Ini Syarat dan Cara Berobat ke Rumah Sakit Menggunakan BPJS Kesehatan

Tidak Rumit, Ini Syarat dan Cara Berobat ke Rumah Sakit Menggunakan BPJS Kesehatan

Berobat Pakai BPJS Kesehatan--

NASIONAL, RBTVDISWAY.ID – Syarat dan cara berobat ke rumah sakit menggunakan BPJS Kesehatan.

Belakangan ini, media sosial diramaikan dengan keluhan warganet terkait kabar bahwa biaya persalinan secara operasi caesar (SC) tidak ditanggung BPJS Kesehatan jika sejak awal kehamilan sang ibu tidak rutin memeriksakan kandungannya menggunakan layanan BPJS Kesehatan.

BACA JUGA:Heboh Pelanggan Listrik Pascabayar Keluhkan Tagihan Membengkak, Ini Penjelasan PLN

Meski ramai diperbincangkan, hingga kini belum ada klarifikasi resmi dari pihak BPJS Kesehatan terkait kabar tersebut.

Namun, terlepas dari polemik yang sedang berkembang, penting bagi masyarakat untuk mengetahui secara jelas bagaimana prosedur berobat ke rumah sakit dengan menggunakan BPJS Kesehatan.

BACA JUGA:Ini 8 Bank dengan Bunga Deposito Tertinggi 2025, Ada yang Tembus 9%

Sebagai informasi, BPJS Kesehatan merupakan program jaminan kesehatan nasional yang diselenggarakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.

Program ini dirancang untuk memberikan layanan kesehatan menyeluruh kepada seluruh lapisan masyarakat Indonesia tanpa memandang usia, riwayat penyakit, ataupun tingkat keparahan kondisi kesehatan.

Bahkan, BPJS juga aktif memberikan edukasi mengenai pola hidup sehat kepada para pesertanya.
Selain iut, BPJS juga bermanfaat untuk memberikan pelayanan kesehatan tingkat pertama dan rujukan tingkat lanjutan, termasuk persalinan dan ambulans.

BACA JUGA:Satu-satunya di Dunia Ada Presiden Jemput Ajudan Pakai Pesawat, Itu lah Presiden Prabowo Subianto

Syarat Berobat Menggunakan BPJS Kesehatan

Untuk mendapatkan layanan kesehatan di rumah sakit menggunakan BPJS, peserta wajib menyiapkan beberapa dokumen, yaitu:

- Kartu BPJS (fisik atau digital melalui aplikasi Mobile JKN)

- Kartu Tanda Penduduk (KTP)

- Surat rujukan dari fasilitas kesehatan tingkat pertama (kecuali dalam keadaan darurat)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: