Paskibraka 2025, Syarat tinggi Badan Peserta Putri Diturunkan, 183 Peserta Lolos Seleksi

Paskibraka 2025, Syarat tinggi Badan Peserta Putri Diturunkan, 183 Peserta Lolos Seleksi --
BENGKULU UTARA, RBTVDISWAY.ID - Badan Kesbangpol Kabupaten BENGKULU UTARA mengajukan permohonan diskresi syarat tinggi badan, calon peserta paskibraka putri ke Badan Pembina Ideologi Pancasila. Dari syarat tinggi badan minimal 165 centimeter, diskresi disetujui dan syarat tinggi badan minimal turun menjadi 162 centimeter.
BACA JUGA:Seleksi PPPK 2024, Pertek Usulan Nip PPPK Tahap 1 Berangsur Diterbitkan oleh BKN
Pengajuan diskresi ini, sebab sebelumnya dari total 181 pendaftar putri ternyata tidak terpenuhi syarat jumlah minimal peserta di 3 kali kebutuhan atau hanya 66 peserta.
BACA JUGA:560 Meter Jalan yang Belum Dihotmix, Bupati Rachmat Riyanto: Sudah Mulus Awal Juni
Kepala Bidang Ideologi Wawasan Kebangsaan Badan Kesbangpol Bengkulu Utara Alfi Syahrin, mengatakan saat ini tahapan seleksi administrasi sudah selesai, sehingga dari 301 pendaftar ditetapkan ada 183 peserta yang lolos seleksi administrasi. Rinciannya 99 peserta putra dan 84 peserta putri.
BACA JUGA:Daftar Harga Emas Batangan Hari Ini di Pegadaian, Galeri24 dan UBS Naik Tajam!
Berdasarkan surat edaran Deputi Bidang Pendidikan dan Pelatihan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila tentang Pembentukan Paskibraka, peserta yang lolos seleksi administrasi akan mengikuti seleksi tertulis berbasis cat pada 14 April mendatang. Tahapan seleksi akan berakhir pada 22 April, sedangkan pengumuman hasil seleksi tingkat Kabupaten dilakukan pada Juli mendatang.
BACA JUGA:Harga Emas Galeri 24 Hari Ini, Rabu 9 April 2025 Menguat Usai Tertekan Pasca Libur Lebaran
“Awalnya kita buka pendaftaran itu di 15 Februari, dan 20 Maret dilakukan proses pengecekan persyaratan untuk putri dan putra. Setelah itu, cuma 183 peserta yang lolos, sehingga kita melakukan pengajuan diskreasi khusus . Nantinya yang lulus akan mengikuti tahapan seleksi,”ujar Alfi Syahrin.
Novan Alqadri
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: