Bapak Tiri Banyak Simpan Video Begituan, Anak yang Jadi Korban, Kejadian di Seluma

Kapolres Seluma saat pers rilis kasus pencabulan--
SELUMA, RBTVDISWAY.ID - Kasus pencabulan anak di bawah umur kembali terjadi di wilayah Hukum Polres Seluma.
Hal ini disampaikan Kapolres Seluma AKBP. Bonar Ricardo P. Pakpahan, S.IK. MIK saat memimpin press release untuk pertama kalinya pada Rabu pagi 9 April 2025.
Berdasarkan laporan Polisi Nomor : LP/ B/ 02/ I /2025 / SPKT/POLRES SELUMA/POLDA BENGKULU, Tanggal 6 Januari 2025, dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur tersebut terjadi pada hari Kamis tanggal 19 Desember 2024 lalu, sekitar pukul 15.00 WIB di salah satu desa yang ada di Kecamatan Ilir Talo.
BACA JUGA:Berapa Denda Tilang Berkendara di Bawah Umur Jika Terjaring Razia Polisi? Segini Besarannya
Dalam laporan itu, seorang ayah berinisial HS (36) dilaporkan istrinya berinisial HM (30), karena tega mencabuli anak tirinya yang masih di bawah umur.
Dari hasil pemeriksaan saksi-saksi dan olah TKP, bahwa didapat keterangan dan alat bukti bahwa diduga telah terjadi dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur yang dilakukan lebih dari sekali oleh ayahnya.
Kasus ini terungkap setelah korban mengadu ke ibu kandungnya karena mengalami sakit di kemaluannya setiap buang air kecil.
BACA JUGA:Harga Emas Semar Nusantara Hari Ini, Aset Investasi dan Gaya dalam Satu Pilihan
Dalam perkara ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti pakaian korban, 1 unit handphone, dan 1 unit flashdisk berisi 5 video begituan.
"Tersangka HS telah dilakukan penahanan di Rutan Polres Seluma selama 20 hari terhitung mulai tanggal 17 Maret 2025 sampai dengan tanggal 6 April 2025 sesuai dengan Surat Perintah Penahanan, saat ini berkas perkaranya telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Seluma untuk dilakukan penelitian, selanjutnya Penyidik menunggu berkas dinyatakan lengkap P21," terang Kapolres AKBP. Bonar Ricardo P. Pakpahan, S.IK. MIK.
BACA JUGA:Stabil! TBS Kelapa Sawit Pasca Libur Lebaran, Harga Tingkat Pabrik Tertinggi Rp 2.920 per Kg
Lanjutnya, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 76 E Undang-Undang Nomor. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang – undang Nomor. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak Jo Pasl 82 Ayat (1) (2) Undang – undang Nomor. 17 tahun 2016 tentang penetapan perpu Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak, junto Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang Nomor. 17 tahun 2016 tentang penetapan perpu Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak.
"Kalau ancaman pidananya bisa di penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar," pungkas Kapolres Seluma.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: