Iklan RBTV Dalam Berita

Petani Ditangkap Polisi, Bukannya Mencangkul di Sawah, Tetapi Gebuki Istri di Rumah

Petani Ditangkap Polisi, Bukannya Mencangkul di Sawah, Tetapi Gebuki Istri di Rumah

Kapolres Seluma saat memimpin press rilis --

SELUMA, RBTV.DISWAY.ID - Petani ditangkap polisi, bukannya mencangkul di sawah, tetapi gebuki istri di rumah. Kasus penganiayaan ini dialami oleh wanita berinisial YA.

Wanita berusia 30 tahun ini menjadi korban penganiayaan yang dilakukan oleh suaminya sendiri MK warga asal Desa Nanti Agung Kecamatan Ilir Talo.

BACA JUGA:Diduga Dibawa Orang Bunian, Begini Kronologi Ditemukannya Rahmayani yang Hilang di Sungai Batang Muar 

Penangkapan terhadap MK ini disampaikan langsung oleh Kapolres Seluma AKBP. Bonar Ricardo P. Pakpahan saat memimpin press release pada Rabu pagi 9 April 2025

Dalam laporan tersebut, dugaan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga tersebut, terjadi pada hari Minggu tanggal 8 Desember 2024 di Desa Nanti Agung Kecamatan Ilir Talo Kabupaten Seluma. Motif dari terjadinya KDRT ini karena masalah rumah tangga.

"Kalau motifnya karena masalah rumah tangga, tersangka ini menganiaya istrinya dari meninju hingga menendang, sampai mengalami lebam," terang Kapolres AKBP. Bonar Ricardo P. Pakpahan.

BACA JUGA:Bikin Spot Jantung Calon PPPK, Bupati Seluma Teddy Rahman Lakukan Ini untuk Usut Honorer Siluman

Tersangka MK telah dilakukan penahanan di Rutan Polres Seluma selama 20 (dua puluh) hari terhitung mulai tanggal 25 Maret 2025 s/d tanggal 13 April 2025 sesuai dengan Surat Perintah Penahanan Nomor : Sp. Han/ 06/ III/ RES.1.24/ 2025/ Reskrim tanggal 25 Maret 2025.

BACA JUGA:Kenali, Ini Tanda-tanda Busi Kendaraan Sudah Harus Diganti, Jangan Tunggu Rusak

Saat ini penyidik masih melengkapi berkas perkaranya yang selanjutnya akan diserahkan ke Kejaksaan Negeri seluma untuk dilakukan penelitian.

Tersangka dijerat Pasal 44 Ayat (1) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga Sub Pasal 44 Ayat (4) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam rumah Tangga.

Sementara itu, beberapa alat bukti yang diamankan yakni berupa 1 lembar Kartu Keluarga, 1 buku nikah, dan 1 lembar baju daster.

BACA JUGA:Kapolres Seluma: Begini Nasib Sopir Truk Box yang Tabrak Anggota Polri Hingga Meninggal Dunia

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: