Iklan RBTV Dalam Berita

Ayo ke Samsat, Ada Pemutihan Pajak Kendaraan 2025 dari Gubernur Aceh

Ayo ke Samsat, Ada Pemutihan Pajak Kendaraan 2025 dari Gubernur Aceh

Pemutihan Pajak Kendaraan 2025 di Aceh --

NASIONAL, RBTVDISWAY.ID - Pajak kadaluwarsa? Tenang, Gubernur Aceh izinkan masyarakat bertanggung jawab lewat program pemutihan pajak.

Awal tahun 2025 lalu Pemerintah Provinsi Aceh sudah mengadakan program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), denda PKB, dan PKB mati diatas dua tahun.

BACA JUGA:Kado Lebaran dari Pemprov Banten untuk Warganya, Bebaskan Tunggakan Pajak Kendaraan

Program pemutihan pajak kendaraan ini bahkan sudah bergerak sejak 2024 dan diperpanjang lagi hingga 15 Januari 2025 lalu.

Tidak hanya itu, untuk saat ini masih berlaku pembebasan pajak progresif untuk pelaku wajib pajak di Aceh, yang mana program ini akan terus berlaku sampai 31 Desember 2025 mendatang.

Kebijakan ini diambil Gubernur Aceh sebagai bentuk respons pemerintah terhadap tingginya antusiasme masyarakat dan dorongan kuat untuk memberikan kemudahan kepada para pemilik kendaraan yang sempat tertunda membayar kewajiban mereka.

BACA JUGA:Diduga Dibawa Orang Bunian, Begini Kronologi Ditemukannya Rahmayani yang Hilang di Sungai Batang Muar

Penjabat Gubernur Aceh, H. Safrizal Z.A., menyampaikan langsung pengumuman ini saat melakukan kunjungan ke Kantor Samsat Banda Aceh, pada Kamis (2/1/2025).

Saat itu, Safrizal melihat langsung bagaimana program ini diterima dengan antusias dan menjadi solusi nyata bagi warga.

Ia menekankan bahwa program ini adalah hasil dari mendengar aspirasi rakyat dan wujud komitmen pemerintah untuk memberi ruang bagi masyarakat yang ingin memperbaiki catatan kepemilikan kendaraan mereka.

BACA JUGA:Kado Lebaran dari Pemprov Banten untuk Warganya, Bebaskan Tunggakan Pajak Kendaraan

Program pemutihan yang berlaku tahun ini mencakup pembebasan pokok pajak kendaraan bermotor bagi kendaraan yang menunggak lebih dari dua tahun, cukup dengan membayar dua tahun pokok saja.

Selain itu, denda dan pajak progresif pun turut dihapuskan, menjadikan beban pajak jauh lebih ringan.
Peraturan ini tertuang dalam Pergub Aceh No. 40 Tahun 2023 dan Pergub No. 31 Tahun 2024, yang mengatur pembebasan dan keringanan untuk berbagai jenis pajak kendaraan, termasuk Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kedua (BBNKB II) yang juga resmi dihapus.

Lebih dari sekadar program administrasi, pemutihan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah membenahi pelayanan publik secara menyeluruh.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: