Segini Rupanya Denda Terlambat Menebus Gadai Kendaraan di Pegadaian, Simak Simulasi Perhitungannya

Denda telat tebus gadai kendaraan di Pegadaian--
NASIONAL, RBTV.DISWAY.ID - Segini rupanya denda terlambat menebus gadai kendaraan di Pegadaian, simak simulasi perhitungannya.
Kata gadai sudah tidak asing lagi ditelinga masyarakat Indonesia, hal ini sering dijadikan solusi bagi mereka yang membutuhkan dana cepat dengan cara gadai kendaraan.
Salah satu lembaga yang menyediakan sistem tersebut adalah Pegadaian, di sini kamu bisa menjadikan BPKB sebagai jaminan gadai kendaraan.
BACA JUGA:Daftar Harga Emas Batangan Hari Ini di Pegadaian, Galeri24 dan UBS Naik Tajam!
Namun, sebelum memutuskan melakukan gadai kendaraan penting bagi nasabah untuk memahami konsekuensi jika terlambat menebusnya, karena akan ada besaran denda dan biaya tambahan.
Sebagai informasi, Pegadaian memiliki beberapa jenis layanan gadai, seperti Kredit Cepat dan Aman (KCA), RAHN berbasis syariah, dan Arrum dengan jaminan BPKB kendaraan.
Setiap layanan memiliki ketentuan pembayaran dan denda yang berbeda, tergantung pada jenis layanan yang digunakan dan jumlah pinjaman.
Jika Anda memiliki kendaraan yang digadaikan di Pegadaian namun mengalami kesulitan menembusnya, maka bisa lihat contoh perhitungan dendanya dibawah ini.
Denda Terlambat Tebus Gadai Kendaraan di Pegadaian
Dalam contoh kali ini kita menggunakan salah satu jenis pinjaman yaitu Arrum dengan jaminan BPKB kendaraan.
Sistem gadai konvensional ini memiliki tarif bunga atau biaya sewa modal yang dihitung per 15 hari. Biayanya berkisar 0,75% dari jumlah pinjaman.
Berikut contoh perhitungannya:
- Jika Anda menggadaikan kendaraan dengan nilai pinjaman Rp 20.000.000, maka denda yang dikenakan adalah Rp 150.000 per 15 hari.
- Denda ini akan terus bertambah jika Anda tidak melunasi pinjaman atau memperpanjang masa gadai.
Selain denda, Anda juga akan dikenakan biaya administrasi sebesar 2,25% dari pinjaman jika tidak melunasi sebelum masa tenggang berakhir. Masa tenggang biasanya mencapai 2 minggu setelah jatuh tempo.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: