Kabar Gembira, Kini Warga Karawang Bisa Nikmati Program Pemutihan Pajak Kendaraan 2025

Pemutihan Pajak Kendaraan 2025--
NASIONAL, RBTVDISWAY.ID – Tingginya antusias warga Karawang, program Pemutihan pajak kendaraan mampu mendongkrak pendapartan daerah.
Program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang diluncurkan di sejumlah provinsi, tak terkecuali Pemerintah Provinsi Jawa Barat, termasuk di Kabupaten Karawang.
Pemutihan pajak kendaraan bermotor ini menjadi kesempatan emas untuk membayar pajak tanpa perlu memikirkan beban denda keterlambatan.
Ketahui juga bahwa kabupaten Karawang berada di Provinsi Jawa Barat. Kabupaten ini berbatasan dengan beberapa kabupaten lain, seperti Bekasi, Bogor, Subang, Purwakarta, dan Cianjur.
BACA JUGA:Resmi, Ini Daftar Harga LPG April 2025 di Seluruh Wilayah Indonesia, Daerahmu Berapa?
Sejak diberlakukannya proogram ini pada 20 Maret 2025 lalu, program ini tidak hanya mendorong masyarakat untuk lebih patuh pajak, tetapi juga telah meningkatkan pendapatan daerah secara signifikan.
Menurut Kepala Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah (P3D) Wilayah Karawang, Hendrian Oetama, dalam dua hari pertama setelah libur lebaran, terjadi lonjakan penerimaan pajak harian hingga 40 persen.
BACA JUGA:Hore! Ada 2.000 Unit Rumah Subsidi untuk Gojek, Begini Syarat dan Skema Cicilannya
Jika sebelumnya pendapatan berkisar antara Rp 900 juta hingga Rp 1 miliar per hari, kini meningkat menjadi sekitar Rp 1,3 miliar.
“Antusiasme masyarakat luar biasa. Antrean di kantor kami kini bisa mencapai 4.000 orang per hari, padahal biasanya hanya 1.000 hingga 1.500. Ini bukti nyata bahwa program ini mendapat sambutan positif,” ujar Hendrian (10/4).
Selain meningkatkan pendapatan daerah, melalui program ini, masyarakat Karawang juga bia mendapatkan keuntungan dnagan mendapat keringanan berupa penghapusan denda dan tunggakan pajak kendaraan bermotor.
BACA JUGA:Masih Ada yang Main Ilmu Pelet, Begini Cara agar Terhindar dari Pelet
Pada program ini, wajib pajak cukup melunasi pajak tahun yang berjalan saja tanpa khawatir dikenai sanksi keterlambatan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: