Sedang Ramai Soal Usulan Penghapusan SKCK, Menteri HAM Bilang Begini
Usulan Penghapusan SKCK--
NASIONAL, RBTVDISWAY.ID - Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau SKCK merupakan surat keterangan yang dikeluarkan oleh pihak Kepolisian Republik Indonesia (Polri).
Namun belakangan ini ramai pemberitaan mengenai usulan penghapusan SKCK sebagai salah satu syarat administrasi dalam dunia kerja.
BACA JUGA:Banyak yang Keliru, Ini Perbedaan Faskes Kelas 1, 2 dan 3 BPJS Kesehatan
Bayangkan jika seseorang yang baru saja menyelesaikan masa hukumannya, berusaha kembali ke masyarakat, membawa harapan untuk memulai hidup baru.
Namun, saat mencoba melamar pekerjaan, langkahnya tersandung oleh selembar dokumen bernama SKCK atau Surat Keterangan Catatan Kepolisian.
Di sinilah perdebatan antara hak untuk mendapat kesempatan kedua dan kebutuhan masyarakat akan rasa aman mulai muncul.
BACA JUGA:Tabrak Polisi hingga Meninggal Dunia di Seluma, Begini Nasib Sopir Truk Box Warga Lampung
Menteri Hak Asasi Manusia (HAM), Natalius Pigai, ikut serta menyuarakan kekhawatiran bahwa kewajiban melampirkan SKCK sebagai syarat melamas perkerjaan berpotensi mendiskriminasi mantan narapidana yang ingin bangkit dan membuktikan bahwa mereka telah berubah.
Baginya, ini bukan sekadar dokumen, tapi dinding tak kasat mata yang membatasi langkah mereka untuk menuju kehidupan yang lebih layak.
SKCK sendiri sejatinya adalah surat resmi yang dikeluarkan oleh Polri melalui unit Intelijen Keamanan. Di dalamnya tercatat apakah seseorang pernah terlibat kasus hukum atau tidak.
Dokumen ini kerap menjadi syarat untuk berbagai keperluan penting, seperti melamar pekerjaan, mencalonkan diri sebagai pejabat publik, hingga mengurus visa atau pindah kewarganegaraan. Aturannya tertuang jelas dalam Perpolri Nomor 6 Tahun 2023.
BACA JUGA:Makin Praktis, Kini Buat SKCK Bisa Secara Online, Begini Caranya
Ikut menanggapi ini, Kepala Biro Penerangan Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andika, menyatakan bahwa pihaknya bersifat pasif dalam hal ini.
Polri hanya melayani permintaan penerbitan SKCK, dan keputusan penggunaannya berada di tangan instansi atau perusahaan. Meski begitu, mereka tetap terbuka terhadap masukan dari Kementerian HAM.
Isu ini bukan sekadar soal administrasi, tapi tentang kepercayaan. Banyak perusahaan masih menjadikan SKCK sebagai salah satu indikator awal dalam menilai karakter pelamar.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


