Resmi Berlaku, Gaji Kepala Desa serta Sekretaris Desa Naik 2025, Lengkap dengan Tunjangan

Resmi Berlaku, Gaji Kepala Desa serta Sekretaris Desa Naik 2025, Lengkap dengan Tunjangan--foto:rbtv.disway.id
NASIONAL, RBTVDISWAY.ID - Kenaikan gaji dan kesejahteraan para kepala desa serta sekretaris di seluruh Indonesia sudah menjadi perhatian utama pemerintah.
Sejak memasuki 1 Januari 2025, pemerintah resmi mengeluarkan kebijakan baru terkait besaran gaji kepala desa. Adapun ketentuan gaji kepala desa tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2019.
BACA JUGA:Cek Rincian Tarif Tol Jakarta Merak 2025 untuk Kendaraan Pribadi, Segini Besarannya
Peraturan ini merupakan revisi dari PP Nomor 43 Tahun 2014, yang sebelumnya menjadi acuan dalam pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, demi menciptakan tata kelola desa yang lebih efektif dan berkeadilan.
Gaji Kepala Desa dan Perangkat Naik di 2025
Berdasarkan Pasal 81 Ayat (2) huruf a yang dikutip dari peraturan.bpk.go.id, besaran gaji kepala desa dan sekretaris desa yang sudah berlaku sebagai berikut.
BACA JUGA:Rumah Adat Mukomuko di Komplek Perkantoran Viral, Satpol PP Kecolongan
1. Gaji kepala desa paling sedikit Rp2.426.640 atau setara dengan 120 persen dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil (PNS) golongan ruang II/a.
2. Gaji sekretaris desa paling sedikit Rp2.224.420 atau setara 110 persen gaji PNS golongan II/a.
Sebagai catatan, gaji kepala desa dan sekretaris desa ini diambil dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) melalui alokasi dana desa (ADD).
BACA JUGA:Ini Sosok IB Terduga Pelaku Pembacokan Sekuriti PT Riau Agrindo Agung di Bengkulu Tengah
Tunjangan Kepala Desa dan Perangkat 2025
Tidak hanya mendapatkan gaji, kepala desa dan sekretaris desa juga berhak memperoleh tunjangan.
Berdasarkan ketentuan dalam Pasal 100 Ayat (1), paling banyak 30 persen dari jumlah APBDesa dialokasikan untuk mendanai penghasilan tetap dan tunjangan kepala desa, sekretaris desa, dan perangkat desa lainnya serta tunjangan dan operasional Badan Permusyawaratan Desa. Adapun 70 persen APBDesa digunakan untuk mendanai penyelenggaraan pemerintahan desa, termasuk belanja operasional dan insentif rukun tetangga (RT) dan rukun warga (RW), pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa, serta pemberdayaan masyarakat desa.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: