Sudah Dinantikan, Kapan Jadwal Pencairan Tukin Dosen? Ini Informasinya

Pencairan Tukin Dosen--
NASIONAL, RBTVDISWAY.ID – Tunggu tukin dosen cair? ini jadwal dan tahapan resminya sesuai perpres 19 tahun 2025.
Kabar baik bagi para dosen di lingkungan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek).
Pemerintah akhirnya memberikan kepastian hukum terkait pembayaran Tunjangan Kinerja (Tukin) melalui terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 19 Tahun 2025.
BACA JUGA:Digandrungi Pencinta iPhone, Segini Harga Sewa iPhone Per Hari, Berminat?
Perpres yang telah ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto ini menjadi dasar hukum pencairan tunjangan yang selama ini ditunggu-tunggu oleh para tenaga pendidik di perguruan tinggi negeri.
Tunjangan Kinerja merupakan hak yang melekat bagi dosen yang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN).
Dengan hadirnya regulasi ini, diharapkan tidak hanya memberikan kejelasan administratif, tetapi juga menjadi bentuk penghargaan atas kontribusi dosen dalam meningkatkan mutu pendidikan tinggi di Indonesia.
BACA JUGA:iPhone 16 Sudah Ada di Indonesia, Cek Spesifikasi Lengkap dan Harganya
Namun, walaupun Perpres telah resmi berlaku, proses pencairan Tukin masih memerlukan beberapa tahapan teknis yang harus dipenuhi.
Kemdiktisaintek masih menunggu terbitnya Peraturan Menteri yang akan mengatur secara rinci mekanisme pelaksanaan, mulai dari sistem penilaian kinerja dosen, prosedur validasi dokumen pengajuan, hingga petunjuk teknis lainnya yang dibutuhkan oleh perguruan tinggi sebagai pelaksana di lapangan.
BACA JUGA:iPhone 16 Sudah Ada di Indonesia, Cek Spesifikasi Lengkap dan Harganya
Jadwal Pencairan Tukin Dosen
Secara umum, target pembayaran Tukin dimulai sejak Januari 2025. Namun, pelaksanaannya sangat bergantung pada kesiapan administrasi dan keuangan, termasuk pembukaan Anggaran Belanja Tambahan (ABT) oleh pemerintah.
Bila ABT baru dibuka pada Juli 2025, maka pencairan Tukin akan dilakukan setelah itu, dengan syarat perguruan tinggi negeri (PTN) telah siap dan mengajukan dokumen yang valid sesuai ketentuan.
BACA JUGA:Tiket KMP Pulau Tello Digratiskan, Begini Penjelasan Gubernur Bengkulu Helmi Hasan
Besaran Tukin Berdasarkan Jabatan (Perpres No 19 Tahun 2025):
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: