Segini Vonis Sidang Tipiring Pengamen dan Pedagang Asongan yang Diamankan Satpol PP dan Dinsos Kota Bengkulu

Sidang tipiring pengamen dan pedagang asongan di PN Bengkulu--
BENGKULU, RBTV.DISWAY.ID - Pengamen dan pedagang asongan yang diamankan Satpol PP dan Dinsos Kota Bengkulu menjalani sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) di Pengadilan Negeri Bengkulu.
Pengamen dan pedagang asongan ini terjaring razia Satpol PP kota Bengkulu bersama Dinas sosial Kota Bengkulu yang dibackup aparat kepolisian di kawasan simpang lampu merah pada Selasa 15 April 2025.
Razia ini di gelar untuk menjawab keresahan masyarakat terhadap gepeng yang makin marak berkeliaran di kawasan simpang lampu merah dan menegakkan Perda tentang ketertiban umum.
BACA JUGA:Proyek SPAM Kobema, Kota Bengkulu Terima Kucuran DAK Rp 10 Miliar
Dalam razia ini petugas gabungan berhasil mengamankan 5 orang dikawasan simpang lampu merah. Ke 5 orang ini 1 orang pengamen, 3 orang pedagang asongan di simpang lampu merah dan 1 orang pengelap mobil di simpang lampu merah yang merupakan anak di bawah umur.
Dalam penertiban ini sempat terjadi aksi penolakan dan tarik menarik dari beberapa orang yang diamankan. Sementara itu, terhadap ke 5 orang ini, untuk anak di bawah umur langsung dilepaskan petugas dan dikembalikan ke orang tua bersangkutan.
Sedangkan 4 orang lainnya dilanjutkan proses hukum di pengadilan melalui pengadilan Tindak Pidana Ringan (Tipiring).
BACA JUGA:Modusnya Jitu, Pemuda Kandang Limun Ini Akhirnya Diterkam Tim Buayo Muaro Polsek Muara Bangkahulu
Sekretaris Satpol PP kota Bengkulu, Fakhrizal putra, S.Sos mengatakan, penertiban ini dilakukan dalam menegakkan Perda nomor 07 tahun 2017 tentang penanganan anak jalanan dan sejenisnya.
Semua yang terjaring dibawa ke markas satpol PP pada Selasa malam dan Rabu siang 16 April 2025 dilanjutkan tipiring.
"Aksi penertiban ini bisa berhasil atau bantuan banyak pihak termasuk dinas sosial kota dan aparat kepolisian" ujar Fakhrizal putra.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: