ASN Nambah Libur, 32 ASN Dilingkungan Pemkab Kepahiang Dapat Sanksi

ASN Nambah Libur, 32 ASN Dilingkungan Pemkab Kepahiang Dapat Sanksi--foto:rbtv.disway.id
KEPAHIANG, RBTVDISWAY.ID – ASN nambah libur, 32 ASN dilingkungan pemkab Kepahiang dapat sanksi
Dalam melaksanakan pembinaan disiplin atas seluruh ASN, wakil bupati Kepahiang Abdul Hafizh menegaskan pihaknya telah memberikan sanksi berupa teguran keras terhadap 32 ASN dilingkungan pemkab Kepahiang, sebagai panismen atas tindakan indisipliner ASN ini.
BACA JUGA:Kharisma Event Nusantara Festival Tabut 2025 Diadakan di Sport Center, Gratis Sewa Lapak UMKM
Wakil bupati menegaskan, untuk panismen atas 32 ASN tersebut pihaknya telah memberikan teguran tertulis sebagai sanksi tegas serta pemotongan tpp atas ketidak hadiran ASN . Hal ini diharapkan bisa menjadi pembelajaran bagi ASN agar kedepan bisa lebih disiplin dan menjalankan kewajiban sebagai ASN.
BACA JUGA:Mengejutkan, Harga Emas Perhiasan Hari Ini Terus Merangkak Naik, Berikut Daftar Berdasarkan Kadarnya
“Kita sudah memberikan sanksi dalam bentuk tegusan kepada ASN yang nambah libur. Dan ada juga yang libur sudah lebih dari satu tahun akan di tindak lanjuti” jelas wakil bupati Kepahiang, Abdul Hafizh.
BACA JUGA:Persiapan Keberangkatan Haji, Koper Mulai Didistribusikan, 1.636 CJH Dibawa Lion Air
Sebagai perpanjangan tangan bupati dan wakil bupati di masing-masing opd, pejabat dan kepala OPD diharapkan bisa bersikap tegas dalam mengawasi kinerja ASN di OPD masing-masing agar kedisiplinan dalam menjalankan tugas sebagai abdi negara bisa terlaksana dengan baik terutama kedisiplinan dan serius bekerja yang bukan hanya datang dan terima gaji.
Nico Relius
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: