Bentang Nasi Jambar di Depan PN Tais, Massa AMAN Kawal Sidang Kasus Pencurian TBS PTPN VII Talo-Pino

Kerumunan massa yang mengkawal kasus pencurian buah kelapa sawit--
SELUMA, RBTVDISWAY.ID - Massa warga Desa Pring Baru Kecamatan Talo Kecil Kabupaten Seluma Provinsi Bengkulu, yang tergabung dalam komunitas Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) menggelar aksi damai di depan pintu gerbang Pengadilan Negeri (PN) Tais, Kamis 17 April 2025.
Massa yang berkumpul sejak pagi, sempat membentang nasi Jambar/Punjung dan bermunajat tepat di depan pintu gerbang Pengadilan Negeri Tais, dan mendapat pengawalan dari TNI-Polri di seputaran lingkungan Pengadilan Negeri Tais.
Aksi ini dilaksanakan puluhan massa sebagai bentuk solidaritas komunitas AMAN, dalam mendampingi 2 anggota pengurusnya, yakni Anton (17) dan Kayun (27).
BACA JUGA:Petani Sawit Jangan Malas, Ini Tanda Harga TBS Kembali Bakal Naik
Dua kakak beradik kandung warga Desa Pring Baru Kecamatan Talo Kecil yang juga tergabung dalam komunitas adat Serawai Semidang Sakti di Desa Pring Baru.
Dua kakak beradik ini tersandung perkara hukum dan tengah menjalani sidang perdana agenda dakwaan, atas kasus dugaan pencurian TBS kelapa sawit di lahan yang diklaim masuk dalam HGU PTPN VII Talo-Pino, tepatnya di Desa Pring Baru Kecamatan Talo Kecil.
Adit (22) salah seorang orator aksi menjelaskan perkara ini bermula masalah agraria yang sudah berlangsung sejak lama.
Menurutnya, lahan perkebunan kelapa sawit yang digarap terdakwa kakak beradik kandung Anton (17) dan Kayun (27) ini juga diklaim sebagai lahan masyarakat adat, dari beberapa hektare lahan yang telah bersertifikat dan di luar HGU PTPN VII Talo-Pino.
BACA JUGA:4 Perwira Polisi Pecah Bintang, Pasca Mutasi Terbaru Polri
"Kami yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Adat Nusantara menggelar aksi damai ini, untuk mengawal dan menuntut keadilan di Pengadilan Negeri Tais yang menangani masalah hukum agraria di Kabupaten Seluma, kami berharap majelis hakim objektif dan dapat membebaskan rekan kami dari jeratan hukum," tegas Adit.
Sementara itu, kasus dugaan pencurian TBS kelapa sawit ini terjadi pada Minggu, 9 Februari 2025 lalu.
Menurut keterangan ibu kandung terdakwa Jusmani (46), proses penangkapan kedua anaknya terjadi sekitar pukul 12.30 WIB pada Minggu 9 Februari 2025.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: