Kasus Rokok yang Sedang Naik Daun Bergulir ke Jaksa

Kasus rokok yang ditangani Polda Bengkulu bergulir ke jaksa--
BENGKULU, RBTVDISWAY.ID - Berkas dan tersangka berinisial AI dalam perkara tindak pidana rokok yang tidak mencantumkan peringatan kesehatan berbentuk tulisan disertai gambar, diserahkan ke Kejaksaan Negeri Rejang Lebong.
Sebelumnya kasus ini diungkap Subdit Indagsi Ditreskrimsus Polda Bengkulu. Tersangka dan barang bukti langsung diterima jaksa penuntut umum Melistri.
Disampaikan Direktur DitReskrimsus Polda Bengkulu, Kombes Pol. Aris Tri Yunarko melalui Kasubdit Indagsi DitReskrimsus Polda Bengkulu, AKBP. Khaerudin saat dikonfirmasi rbtvdisway.id melalui pesan whatsapp, tersangka AI warga Perumahan Raflesia Kelurahan Tempel Rejo Kecamatan Curup Selatan Kabupaten Rejang Lebong.
BACA JUGA:Bak Ketumpahan Rezeki! 6 Shio Ini Diramal Paling Beruntung Hari Ini, Jumat 18 April 2025
Tersangka diamankan setelah Personel Subdit Indagsi mengamankan mobil jazz dengan nomor polisi BD 1452 KQ di Desa Beringin 3 Kecamatan Sindang Kelingi Kabupaten Rejang Lebong tepatnya dekat Polsek Sindang Kelingi pada Senin 14 Oktober 2024 lalu.
"Ya berkas dan tersangka dalam perkara tindak pidana rokok yang tidak mencantumkan peringatan kesehatan berbentuk tulisan disertai gambar sudah kita limpahkan ke Kejari Rejang Lebong. Tersangka diamankan di dekat Polsek Sindang Kelingi," ungkapnya, Jumat (18/4).
BACA JUGA:Honorer Ini Cari Masalah Akhirnya Ditangkap Polisi
Saat dilakukan pemeriksaan terhadap mobil yang di dalamnya ada 2 orang pria itu, ternyata mobil tersebut membawa rokok yang tidak mencantumkan peringatan kesehatan berbentuk tulisan disertai gambar.
Barang bukti yang dibawa oleh sopir dan sales rokok
1. 100 bungkus rokok merek luffman merah
2. 100 bungkus rokok merek luffman silver
3. 30 bungkus rokok merek h&g merah
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: