Iklan RBTV Dalam Berita

Pinjaman KUR Pegadaian Syariah 2025 Terbaru, Begini Syarat, Prosedur, dan Ketentuannya

Pinjaman KUR Pegadaian Syariah 2025 Terbaru, Begini Syarat, Prosedur, dan Ketentuannya

Pinjaman KUR Pegadaian Syariah 2025 Terbaru, Begini Syarat, Prosedur, dan Ketentuannya--Foto: ist

NASIONAL, RBTV DISWAY.ID - Pinjaman KUR Pegadaian Syariah 2025 terbaru, begini syarat, prosedur, dan ketentuannya.

KUR Pegadaian adalah salah satu alternatif bagi Anda yang membutuhkan dana untuk modal usaha. KUR sendiri merupakan singkatan dari kredit usaha rakyat.

BACA JUGA:Wisata Pantai Jakat Kota Bengkulu Menelan Korban, 1 Orang Pengunjung Dikabarkan Terrseret Ombak

Kredit ini memiliki bunga atau sewa modal yang relatif lebih rendah dibanding produk pinjaman perbankan pada umumnya karena ada subisidi pemerintah pada bunganya.

Mengutip laman Sahabat Pegadaian, sektor-sektor usaha yang bisa dibiayai kredit KUR Pegadaian antara lain segmen usaha UMKM, perkebunan, pertanian, perikanan, industri pengolahan, jasa, dan sektor produksi lainnya.

BACA JUGA:Berkat Pemberdayaan BRI, Pengusaha Batik Tulis Ini Bawa Warisan Budaya ke Pasar Global

Mengutip informasi dari laman Sahabat Pegadaian, KUR ini dapat digunakan untuk mendukung berbagai sektor produktif. 

Sektor-sektor tersebut mencakup pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), bidang pertanian, perkebunan, perikanan, jasa, industri pengolahan, serta sektor produksi lainnya.

BACA JUGA:Pinjaman KUR BSI Syariah 2025 Plafon Rp 50 Juta Modal KTP, Cek Tabel Angsurannya

Persyaratan Dokumen KUR Pegadaian Syariah 2025

Dilansir dari situs resmi KUR Pegadaian, ada beberapa dokumen penting yang wajib disiapkan oleh calon pemohon. 

Di antaranya adalah KTP, Kartu Keluarga, Surat Nikah (bagi yang sudah menikah), serta Surat Keterangan Domisili jika alamat berbeda dengan KTP.

BACA JUGA:Cara Ajukan KUR BNI Bulan April 2025, Cek Plafon, Tabel Angsuran dan Syarat Pengajuan

Bukti Kepemilikan Tempat Tinggal Jadi Syarat Penting

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: