Rohidin Cs Sidang Perdana di Pengadilan Tipikor Bengkulu dengan Agenda Pembacaan Dakwaan

Sidang perdana mantan Gubernur Bengkulu, Sekda dan ajudan di Pengadilan Tipikor--
BENGKULU, RBTV.DISWAY.ID - Mantan Gubernur BENGKULU Rohidin Mersyah, mantan Sekda Isnan Fajri dan Everiansyah selaku ajudan, menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor BENGKULU dengan agenda pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum KPK. sidang ini diketuai oleh Hakim Paisol S.H., M.H dengan tiga orang anggota majelis hakim.
Berkas dakwaan ketiga terdakwa dibuat oleh JPU secara terpisah atau split dan dalam dakawan, ketiganya didakwa oleh JPU KPK dengan pasal pasal 12 Huruf e Junto Pasal 18 Undang Undang Tindak Pidana Korupsi Junto pasal 55 ayat 1 KUHP junto pasal 65 ayat 1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan Primer.
Sedangkan dalam dakwaan Subsider, ketiga terdakwa didakwa dengan pasal 12 B Junto pasal 18 Undang Undang Tindak Pidana Korupsi Junto pasal 55 ayat 1 KUHP junto pasal 65 ayat 1 KUHP.
BACA JUGA:Buruan Serbu, Ini Daftar Makanan dan Minuman Promo di Hari Kartini 2025, Perut Kenyang Hati Senang
Usai persidangan, Jaksa Penuntut Umum KPK RI, Ade Azharie mengatakan untuk ketiga terdakwa dikenakan pasal yang sama. Hanya saja, nanti dipembuktian untuk duduk perkara dan peran-perannya akan berbeda dari tiga terdakwa.
"Semuanya tadi kita sudah dengar sebagaimana dakwaan. Ketiga terdakwa sama didakwakan pasalnya. Hanya saja untuk kontruksi dan perannya akan berbeda. Nanti kita lihat sebagaimana fakta persidangan, ketiga terdakwa kita kenakan pasal pemerasan dan grativikasi," kata Jaksa KPK RI.
BACA JUGA:Jangan Kaget, Ini Harga Kelapa Terbaru Hari Ini
Sementara itu, Penasehat Hukum Terdakwa Rohidin Mersyah, Aan Julianda dan Dian Ozhari mengatakan dakawaan yang dibuat untuk kliennya terlalu dipaksakan, karena tidak mungkin Kliennya bisa menonjobkan kepala dinas dan lainnya, sebagaimana saat itu Kliennya Gubernur non aktif untuk cuti waktu kampanye.
Nanti untuk sidang berikutnya, kita akan buka semuanya saat pembuktian termasuk pihaknya juga akan menghadirkan saksi meringankan, sekaligus Ahli.
"Kita lihat bagaimana pembuktian dari rekan KPK nanti di persidangan, karena kita juga akan mematahkan pembuktian tersebut untuk membela klien kita (Rohidin)," ujar Aan dan Dian Ozhari.
BACA JUGA:Anggota Dewan Sarankan Pemkab Lelang Kendaraan Dinas Untuk Bayar Utang Yang Menumpuk
Dalam pelaksanaan sidang perdana ini, pihak kepolisian dari Polresta Bengkulu melakukan pengamanan ekstra agar tidak menimbulkans sesuatu hal yang tidak diinginkan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: