Iklan RBTV Dalam Berita

Harga Emas ANTAM Hari Ini Kembali Turun Rp 25.000 dan Harga Buyback Rp 1,8 Jutaan

Harga Emas ANTAM Hari Ini Kembali Turun Rp 25.000 dan Harga Buyback Rp 1,8 Jutaan

Harga ANTAM hari ini 23 April 2025--

NASIONAL, RBTV.DISWAY.ID – Sempat di angka Rp 2 juta, hari ini Antam di logam mulia kembali turun! Berikut daftar lengkapnya.

Setelah sempat menyentuh angka psikologis Rp 2 juta per gram dan menarik perhatian investor, harga emas batangan Antam hari ini kembali mengalami koreksi.

Per Rabu, 23 April 2025, harga emas Antam turun Rp 25.000 dari hari sebelumnya yakni Rp 2.016.000, sehingga kini berada di posisi Rp 1.991.000 per gram. 

Tak hanya harga jual yang turun, nilai buyback atau harga jual kembali juga mengalami penurunan. Jika sebelumnya berada di atas Rp 1,8 juta, kini menjadi Rp 1.840.000 per gram.

BACA JUGA:Perbedaan Emas Antam dan Logam Mulia, Mana yang Lebih Menguntungkan untuk Investasi?

Bagi yang berencana menjual kembali emas batangan ke PT Antam Tbk, perlu memperhatikan ketentuan pajak yang berlaku. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 34/PMK.10/2017, penjualan emas senilai lebih dari Rp 10 juta dikenakan PPh Pasal 22, yaitu:

  • 1,5% untuk pemilik NPWP
  • 3% untuk yang tidak memiliki NPWP

Potongan pajak tersebut akan langsung dipotong dari total nilai transaksi.

BACA JUGA:Eits Jangan Salah Pilih dan Tertipu, Ini 6 Jenis Merek Logam Mulia Terbaik di Indonesia

Dilansir dari laman resmi Logam Mulia, berikut adalah daftar harga emas batangan Antam berdasarkan beratnya hari ini:

  • 0,5 gram: Rp 1.045.500
  • 1 gram: Rp 1.991.000
  • 2 gram: Rp 3.922.000
  • 3 gram: Rp 5.858.000
  • 5 gram: Rp 9.730.000
  • 10 gram: Rp 19.405.000
  • 25 gram: Rp 48.387.000
  • 50 gram: Rp 96.695.000
  • 100 gram: Rp 193.312.000
  • 250 gram: Rp 483.015.000
  • 500 gram: Rp 965.820.000
  • 1.000 gram: Rp 1.931.600.000

BACA JUGA:Begini Cara Beli Logam Mulia di BSI dengan Sistem Angsur, Cek juga Syarat dan Keunggulannya

Sementara itu, untuk transaksi pembelian emas batangan juga akan dikenai PPh 22. Besarannya adalah 0,45% untuk pembeli dengan NPWP, dan juga 0,9% untuk yang tidak memiliki NPWP

Pajak ini dibuktikan dengan dokumen resmi yang disertakan saat transaksi berlangsung.

Dengan naik turun harga yang terjadi saat ini, pelaku investasi di logam mulia disarankan untuk terus memantau harga terkini sebelum melakukan aksi beli atau jual. Tetap cermat dan sesuaikan strategi dengan kondisi pasar.

BACA JUGA:Investasi Lebih Mudah, Ini 4 Cara Beli Logam Mulia di Pegadaian, Selain Offline juga Bisa Online

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: