Iklan RBTV Dalam Berita

Tidak Sulit, Begini Cara Klaim Asuransi Motor yang Hilang

Tidak Sulit, Begini Cara Klaim Asuransi Motor yang Hilang

Cara Klaim Asuransi Motor Hilang--

NASIONAL, RBTVDISWAY.ID - Saat ini, sepeda motor menjadi moda transportasi yang banyak digunakan dalam melakukan aktivitas sehari-hari.

Meskipun begitu, kamu juga perlu berhati-hati, karena kasus kriminalitas kian marak.

BACA JUGA:Lagi Viral di TikTok, Kosmetik Rachel Vennya Ditahan Bea Cukai, Kenapa?

Apabila kendaraanmu hilang, amak sangatlah penting bagi pemilik kendaraan roda dua untuk mempunyai asuransi. Hal ini guna antisipasi ketika mengalami kehilangan kendaraan pribadi.

Asuransi motor merupakan produk asuransi khusus untuk sepeda motor yang manfaatnya dapat mengganti rugi jika terjadi kehilangan atau kerusakan.

Namun, meski sudah banyak masyarakat Indonesia yang menggunakan produk asuransi, masih ada sebagian orang kerap kebingungan dalam mengajukan klaim.

BACA JUGA:Ini Bursa Nama Calon Ketua DPRD Seluma dari PPP, Siapa yang Bakal Didefinitifkan

Cara Klaim Asuransi Motor yang Hilang

Berikut langkah-langkah klaim asuransi motor hilang yang bisa dilakukan:

1. Buatlah Laporan ke Pihak Asuransi

Langkah awal yang harus Anda lakukan ketika motor hilang yaitu melapor kepada pihak asuransi.
Pastikan Anda sudah memiliki kontak pihak asuransi entah itu melalui email atau telepon atau bisa juga langsung mendatangi kantor pihak asuransi.

Untuk kamu yang membeli motor dengan sistem kredit dan tidak mengetahui pihak asuransi mana yang dipakai leasing tempat kamu kredit motor, sebaiknya kamu menanyakan pada pihak leasing mengenai kontak dan alamat yang dapat dihubungi untuk melapor.

Perlu kamu ingat juga bahwa waktu untuk melapor kepada pihak asuransi memiliki batas maksimal 72 jam. Pastikan jangan melebihi 3 hari ya.

BACA JUGA:Ini Bursa Nama Calon Ketua DPRD Seluma dari PPP, Siapa yang Bakal Didefinitifkan

2. Buatlah Berita Acara di Kepolisian

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: