Buruan Tukar Sebelum Hangus, 4 Pecahan Mata Uang Ini Sebentar Lagi Habis Masa Berlaku
Pecahan Mata Uang --
NASIONAL, RBTVDISWAY.ID - Kehidupoan di dunia ini tidak luput dari yang namanya uang, termasuk di Indonesia.
Mata uang sudah menjadi alat pembayaran yang digunakan dalam kebutuhan sehari-hari, namun beberapa Mata uang memiliki masa berlaku terbatas.
Ya, mata uang yang habis masa berlaku biasanya mengacu pada uang kertas atau logam yang secara resmi sudah tidak dapat digunakan sebagai alat pembayaran sah.
Fenomena ini sering terjadi ketika suatu negara memutuskan untuk mengganti desain mata uangnya, mengeluarkan seri baru, atau lainnya.
Di Indonesia sendiri, ada ada empat pecahan yang sudah dicabut BI sejak tahun 1992 silam.
Jadi kepada warga yang memiliki pecahan tersebut, diberikan batas waktu penukaran paling lambat tanggal 30 April 2025 ini di Kantor Pusat Bank Indonesia (KPBI).
BACA JUGA:Mantap! 1,2 Juta AgenBRILink Jangkau 88 Persen Wilayah Indonesia
Lalu apa saja 4 daftar uang yang akan habis masa berlaku?
Pecahan Mata Uang Ini Sebentar Lagi Habis Masa Berlaku
Berikut empat mata uang kertas yang dicabut dan dapat ditukarkan hingga akhir April 2025:
1. Rp 5.000 TE 1980
- Tanggal pencabutan: 1 Mei 1992.
- Jangka waktu dan tempat penukaran di Kantor Pusat BI: 30 April 2025.
- Jangka waktu dan tempat penukaran di kantor perwakilan BI dalam negeri: 30 April 1995.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:



