Iklan RBTV Dalam Berita

Cek Rincian Gaji Guru PPPK 2025 Sesuai Golongan, Tertinggi Tembus di Angka Rp 7,3 Juta

Cek Rincian Gaji Guru PPPK 2025 Sesuai Golongan, Tertinggi Tembus di Angka Rp 7,3 Juta

Daftar rincian Gaji guru PPPK 2025 dari golongan 1 sampai 17--

NASIONAL, RBTV.DISWAY.ID - Penasaran berapa gaji guru PPPK 2025 berdasarkan golongan, tertinggi tembus di angka Rp 7,3 jutaan yang belum termasuk dengan tunjangan.

Tidak sedikit orang yang masih mengiri status guru PPPK dan PNS berbeda jauh. Padahal keduanya memiliki hak dan kewajiban hingga gaji yang menarik, apalagi setelah ada kenaikan gaji di tahun 2025 ini.

BACA JUGA:SK CPNS dan P3K Pemkot akan Dibagikan Mei, Pembayaran Gaji Disesuaikan Masa TMT

Guru PPPK sendiri merupakan guru yang memiliki status kepegawaian PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja). 

Umumnya mereka diangkat dengan kontrak untuk bekerja pada periode tertentu sesuai dengan kepanjangannya. Guru PPPK berbeda dengan guru ASN dimana status kepegawaian mereka adalah tetap.

BACA JUGA:Banyak Diminati, Rupanya Segini Gaji dan Tunjangan PPPK Gol 1 sampai 17 Terbaru

Gaji Guru PPPK 2025

Gaji PPPK tahun ini belum berubah. Sejak 2024 lalu, gaji PPPK telah mengalami kenaikan sebesar 8 persen dan ketentuan ini masih berlaku di tahun 2025.

Gaji PPPK 2025 Merujuk Perores Nomor 11 Tahun 2024, gaji PPPK diatur menurut golongan dan masa kerja golongan (MKG).

Berikut rincian gaji PPPK 2025 sesuai golongan:

  • Gaji PPPK golongan I: Rp 1.938.500-Rp 2.900.000
  • Gaji PPPK golongan II: Rp 2.116.900-Rp 3.071.200
  • Gaji PPPK golongan III: Rp 2.206.500-Rp3.201.200
  • Gaji PPPK golongan IV: Rp 2.299.800-Rp3.336.600
  • Gaji PPPK golongan V: Rp 2.511.500-Rp 4.189.900.
  • Gaji  PPPK golongan VI: Rp 2.742.800-Rp 4.367.100
  • Gaji PPPK golongan VII: Rp 2.858.800-Rp 4.551.800
  • Gaji PPPK  golongan VIII: Rp 2.979.700-Rp 4.744.400
  • Gaji PPPK golongan IX: Rp 3.203.600-Rp 5.261.500
  • Gaji PPPK  golongan X: Rp 3.339.100-Rp 5.484.000.
  • Gaji  PPPK golongan XI: Rp 3.480.300-Rp 5.716.000
  • Gaji PPPK golongan XII: Rp 3.627.500-Rp 5.957.800
  • Gaji PPPK golongan XIII: Rp 3.781.000-Rp 6.209.800
  • Gaji  PPPK golongan XIV: Rp 3.940.900-Rp 6.472.500
  • Gaji PPPK golongan XV: Rp 4.107.600-Rp 6.746.200
  • Gaji PPPK golongan XVI: Rp 4.281.400-Rp 7.031.600
  • Gaji PPPK golongan XVII: Rp 4.462.500-Rp 7.329.000.

Itulah informasi terkait gaji PPPK sesuai golongan tahun 2025 yang berlaku saat ini.  Namun, angka ini belum termasuk berbagai tunjangan yang akan menambah nominal gaji yang dibawa pulang setiap bulannya.

BACA JUGA:Namamu Lolos CPNS 2024, Ini Rincian Gaji Pertama ASN yang Baru Terima NIP, Sudah Dicek?

Tunjangan yang Menyertai Gaji PPPK Guru

Selain gaji pokok, guru PPPK juga berhak mendapatkan sejumlah tunjangan, antara lain:

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: