Iklan dempo dalam berita

Niat Jual Barang Bekas 2 Pemuda Ini Malah Gasak Timbangan, Ini Ganjarannya

Niat Jual Barang Bekas 2 Pemuda Ini Malah Gasak Timbangan, Ini Ganjarannya

Niat Jual Barang Bekas 2 Pemuda Ini Malah Gasak Timbangan, Ini Ganjarannya --

KEPAHIANG, RBTVCAMKOHA.COM - Tim Elang Konak Polsek Kepahiang mengamankan dua pemuda Kelurahan Pasar Ujung Kepahiang berinisial Wa dan Mg, lantaran diduga telah melakukan tindak pidana pencurian di pengepul barang bekas. 

BACA JUGA:Perkara BTT BPBD, Sekda Seluma Penuhi Panggilan Penyidik Tipikor untuk Klarifikasi

Mg dan Wa diciduk Elang Konak saat menerima laporan dari korban yang kehilangan satu unit alat timbangan. Selanjutnya tim langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan dua orang tersebut, dan keduanya mengakui perbuatan yang dituduhkan.

BACA JUGA:Tim Wasev Mabes TNI AD Tiba di Seluma, Bangunan Aset Segera Dirobohkan

Kanit Reskrim Polsek Kepahiang, Ipda Pipin Nurkholis mengatakan, kejadian bermula saat kedua pemuda ini mendatangi lokasi kejadian yang awalnya berniat untuk menjual barang bekas yang telah dibawa. 

BACA JUGA:Modus Diajak Rayakan Ulang Tahun, Wanita Muda dari Sumsel Ngaku Jadi Korban Pencabulan

Namun niat keduanya secara spontan berubah, saat melihat ada timbangan milik korban. Sebelumnya kedua pelaku sudah mencoba memanggil korban, tapi tak kunjung keluar, sehingga keduanya langsung mengambil barang tersebut dan kabur. 

BACA JUGA:Ditinggal ke Kebun, Rumah Warga Desa Air Teras Terbakar

“Saat ini telah kami amankan dan masih kami mintai keterangan, namun keduanya telah mengakui telah mengambil barang berupa timbangan milik korban,” terang Ipda Pipin Nurkholis, Kamis (25/5). 

Kepada penyidik, kedua pelaku mengakui awalnya tak berniat untuk mengambil barang milik korban, namun secara spontan timbul niat karena korban yang dipanggil tak ada jawaban. 

Kedua pelaku ini, bukan kali ini saja berurusan dengan tim Elang Konak. Beberapa bulan sebelumnya pernah diamankan lantaran kedapatan mencuri buah alpukat, namun sepakat untuk diselesaikan secara restorative justice. 

 

Nico Relius

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: