13 Parpol Calon Peserta Pemilu Diminta Klarifikasi Ulang
RbtvCamkoha - Dari 24 parpol calon peserta Pemilu di Kabupaten Seluma, 13 parpol diantaranya akan kembali dimintai klarifikasi. Untuk jadwal pemanggilan 13 parpol ini berakhir pada Kamis malam (8/9) pukul 23.59 WIB.
Klarifikasi ulang menindaklanjuti surat dari KPU RI No. 331 tahun 2022 tentang perubahan kedua atas keputusan KPU No. 260 tahun 2022 tentang pedoman teknis bagi KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota dalam pelaksanaan pendaftaran, verifikasi dan penetapan partai politik peserta pemilu, anggota DPR dan DPRD.
\"Iya ini ada surat dari KPU RI, untuk dilakukan ulang klarifikasi terhadap 13 parpol calon peserta Pemilu 2024, jadwalnya hanya sehari, kita tunggu sampai pukul 23.59 WIB,\" tutur Sarjan Efendi.
Ke 13 parpol tersebut yakni PKB, Gelora, Buruh, Perindo, Partai Umat, Partai Nasdem, Partai Kebangkitan Nusantara, PBB, PKS, Partai Keadilan Dan Persatuan, Partai Serikat Indonesia, PAN, dan Partai Republik.
Dari 24 parpol calon peserta Pemilu ini di Kabupaten Seluma, hanya 9 parpol yang tidak perlu dilakukan verifikasi faktual oleh KPU, karena dinilai sudah diambang batas parlemen (Parliamentary Threshold).
SAKSIKAN SELENGKAPNYA DI LAPORAN DAERAH RBTV
(Hari Adiyono)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: