Syarat, Biaya dan Prosedur Penerbitan Paspor
Cara dan prosedur pembuatan paspor--
NASIONAL, RBTV.CAMKOHA.COM – Paspor merupakan dokumen yang harus dimiliki ketika akan bepergian ke luar negeri.
Untuk mendapatkan paspor, haruslah mendatangi Kantor Imigrasi yang sudah ada di setiap provinsi. Dengan melengkapi seluruh syarat dan mengikuti prosedur yang telah ditetapkan, selanjutnya paspor bisa kita dapati.
Jika Anda berniat memiliki paspor, berikut ini beberapa syarat dan biayanya untuk permohonan paspor baru masyarakat umum
BACA JUGA:Cerita Seorang Yahudi yang Merindukan Nabi Muhammad
Informasi umum
1. Permohonan paspor biasa dapat diajukan oleh warga negara Indonesia, baik di dalam maupun luar wilayah Indonesia.
2. Paspor biasa terdiri atas paspor biasa elektronik (e-paspor) dan paspor biasa nonelektronik.
3. Paspor biasa diterbitkan dengan menggunakan Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian.
4. Permohonan paspor biasa dapat diajukan secara manual atau elektronik dengan melampirkan dokumen kelengkapan persyaratan.
BACA JUGA:Siap-siap, BPNT Rp 400 Ribu Cair Bulan Juni 2023, Cek Infonya di Sini
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: