12 Bulan Kabur dari Kejaran Polisi, Pelaku Curat Akhirnya Dibekuk
buronan pelaku curat berhasil dibekuk--
BENGKULU UTARA, RBTVCAMKOHA.COM - RA (31) pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) warga Desa Malakoni, Kecamatan Enggano, berhasil dibekuk Unit Reskrim Polsek Enggano, setelah buron selama 12 bulan.
Pelaku dibekuk di kediamannya pada Kamis (25/5). Kapolres Bengkulu Utara, AKBP. Andy Pramudya Wardana melalui Kapolsek Enggano, AKP. Bayu Heri, menjelaskan pelaku masuk ke daftar pencarian orang (DPO) sejak Mei 2022 lalu, setelah melakukan pencurian 2 unit handphone.
BACA JUGA:PNS Lebong yang Dilaporkan Hilang Ditemukan di Sumsel Bersama Pria Lain
Pelaku menggasak handphone milik warga Desa Malakoni bernama Suroyo. Pelaku mengambil handphone milik korban dengan cara masuk ke dalam rumah korban yang saat itu dalam keadaan kosong.
BACA JUGA:Penting! Antara Qurban dan Aqiqah, Mana yang Didahulukan? Ini Penjelasan Buya Yahya
"Korban saat itu sedang pergi menjaring ikan. Pelaku masuk dengan cara memanjat tembok rumah, lalu masuk melalui ventilasi jendela," jelas Kapolsek Enggano, AKP. Bayu Heri dalam keterangan tertulisnya.
Ditambahkan Kapolsek, usai melakukan pencurian, pelaku kemudian kabur ke luar Pulau Enggano.
BACA JUGA:Bingung Menolak Teman yang Mau Pinjam Uang? Coba Cara Ini
Akibat peristiwa pencurian tersebut, korban mengalami kerugian Rp 4,7 juta.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: