Iklan RBTV

KUR BSI Rp100 Juta, Pinjaman Tanpa Jaminan dengan Syarat dan Cara Pengajuan Simpel

KUR BSI Rp100 Juta, Pinjaman Tanpa Jaminan dengan Syarat dan Cara Pengajuan Simpel

Pinjaman KUR BSI 2025--

NASIONAL, RBTVDISWAY.ID - KUR BSI Rp100 juta pinjaman maksimal tanpa jaminan, ini syarat dan cara pengajuannya.

Dalam rangka mendukung pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), pemerintah melalui Bank Syariah Indonesia (BSI) kembali menghadirkan Program Kredit Usaha Rakyat (KUR) di tahun 2025.

BACA JUGA:Belum Disentuh, Warga Bangun Jalan Link Kabupaten di Desa Kungkai Baru-Tawang Rejo Seluma Secara Swadaya

Salah satu keunggulan utama dari program ini adalah kemudahan akses pembiayaan tanpa jaminan tambahan hingga nominal Rp100 juta.

Kebijakan ini sejalan dengan arahan pemerintah yang menyatakan bahwa seluruh pengajuan KUR di bawah Rp100 juta tidak memerlukan agunan apapun.

Program ini menjadi angin segar bagi para pelaku UMKM yang ingin mengembangkan usahanya namun terbentur modal dan tidak memiliki aset untuk dijaminkan.

Tidak hanya bebas jaminan, KUR BSI juga menawarkan skema pembiayaan berbasis prinsip syariah, sehingga bebas dari unsur riba dan lebih sesuai dengan nilai-nilai keuangan Islami.

BACA JUGA:Tuntutan Hukuman Mantan Kades Gardu Jaya dan Direktur Bumdes Berbeda, Kerugian Negara Tersisa Rp 282 Juta

Ragam Jenis KUR Syariah BSI 2025

Untuk menyesuaikan dengan kebutuhan dan kapasitas pelaku usaha, KUR BSI 2025 dibagi ke dalam tiga kategori utama:

1. KUR Super Mikro

Diperuntukkan bagi pelaku usaha pemula atau usaha mikro dengan skala kecil.
- Plafon maksimal: Rp10 juta
- Tenor: Sampai 36 bulan
- Akad: Murabahah (jual beli) atau Ijarah (sewa)
- Agunan: Tidak diperlukan

BACA JUGA:Tuntutan Hukuman Mantan Kades Gardu Jaya dan Direktur Bumdes Berbeda, Kerugian Negara Tersisa Rp 282 Juta

2. KUR Mikro

Cocok untuk usaha mikro yang mulai berkembang dan membutuhkan tambahan modal lebih besar.
- Plafon: Rp10 juta – Rp100 juta
- Tenor: Maksimal 60 bulan
- Akad: Murabahah atau Ijarah
- Agunan: Tanpa jaminan tambahan, selama plafon tidak melebihi Rp100 juta

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait