Tiga ASN di Lebong Dipecat, Ini Inisial dan Kasusnya
Tiga ASN di Pemkab Lebong dipecat --
LEBONG, RBTVDISWAY.ID – Bupati Kabupaten Lebong Azhari memberikan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH kepada 3 ASN. Mereka ini berinisial AT, SP dan GR.
Dijelaskan Bupati Azhari, ketiga ASN tersebut diberhentikan karena terjerat kasus korupsi, sehingga diberikan sanksi tegas.
BACA JUGA:Begini Pengakuan Pelaku Pembunuhan Istri dan Anak di Rejang Lebong
Sementara itu untuk 2 ASN berinisial BM dan SD yang berdinas di Satpol PP dan sudah 2 tahun tidak masuk kantor, Bupati Azhari mengaku belum menerima laporan.
“Ada 3 ASN yang sudah saya tandatangan sanki PTDH, 3 ASN ini terjerat korupsi dari tahun 2021 lalu. Sedangkan untuk yang Satpol PP itu belum saya terima laporannya,” jelas Bupati Lebong, Azhari.
BACA JUGA:KUR BRI Pinjaman Rp 75 Juta Bunga 0,2 Persen, Cek Tabel Simulasi Angsuran per Bulan
Namun keduanya terancam mendapat hukuman berat. Hal tersebut tertera dalam PP Nomor 94 Tahun 2021. Bagi ASN yang tidak masuk secara akumulasi 28 hari akan menerima sanksi berat.
BACA JUGA:Gaji PPPK Paruh Waktu Lulusan SMA, Ternyata Nominalnya Tembus Segini Lho!
Namun hingga saat ini ke 2 oknum tersebut masih berproses di internal Satpol PP. Disampaikan oleh Kasat Satpol PP Lebong, Hambali, permasalahan ini akan ditangani secara internal terlebih dahulu.
Reko Muhardi
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


