Iklan RBTV Dalam Berita

Pengumuman! Pemkab Mukomuko Tetapkan Tarif Baru Pajak Listrik Non-PLN, Ini Rinciannya

Pengumuman! Pemkab Mukomuko Tetapkan Tarif Baru Pajak Listrik Non-PLN, Ini Rinciannya

Pemkab Mukomuko Tetapkan Tarif Baru Pajak Listrik Non-PLN--

MUKOMUKO, RBTVDISWAY.ID – Pemerintah kabupaten MUKOMUKO mulai memberlakukan tarif baru pajak listrik non-PLN.

Pemberlakuan ini berdasarkan perda nomor 2 tahun 2024 tentang pajak dan retribusi daerah serta perbup nomor 32 tahun 2024 tentang pajak barang dan jasa tertentu atau PJBT.

BACA JUGA:Menpan RB Tetapkan Masa Perjanjian Kerja PPPK 1 Tahun, Ini Syarat dan Ketentuan Perpanjangannya

Nilai jual tenaga listrik yang ditetapkan untuk tenaga listrik yang dihasilkan, dihitung berdasarkan kapasitas yang tersedia, mulai dari tingkat penggunaan listrik dan harga satuan listrik berlaku.

Tarif dasar listrik PJBT atas tenaga listrik dengan penggunaan turbin di atas 200 kilovolt-ampere atau KVA ditetapkan sebesar Rp1.115 rupiah per kilowatt-hour atau kWh.

Untuk sektor perumahan dan perkantoran tarif ditetapkan sebesar Rp972 rupiah per kWh untuk pemakaian antara 14 hingga 200 KVA.

BACA JUGA:Pinjaman KUR BRI Rp 1 Juta-Rp100 Juta Tanpa Jaminan, Pengajuan Bisa Sampai 4 Kali dengan Suku Bunga Berbeda

Kepala badan keuangan daerah melalui kepala bidang pendapatan satu badan keuangan daerah Mukomuko, Noftri Syahyadi mengatakan, untuk pajak barang dan jasa tertentu listrik sebesar 11 miliar rupiah.

Dengan adanya tarif tersebut, kontribusi dari PAD yang ada dikabupaten Mukomuko sangat besar dan cukup dari berbagai sektor pajak listrik PLN maupun listrik non-PLN.

BACA JUGA:Ternyata Sebelum Karam, KM Tiga Putra 3 Kali Mati Mesin, 8 Penumpang Meninggal Dunia

“Ada kenaikan dari 648 per kWh jadi Rp1.115 per kWh untuk turbin, sedangkan untuk perumahan dan kantor itu 972 ribu rupiah per KWH. Untuk target pajak daerah ditargetkan sekitar 28 miliar” jelas Noftri.

Di kabupaten Mukomuko sebanyak 14 perusahaan budidaya perkebunan dan pengolahan diwilayah kabupaten Mukomuko menggunakan listrik non-PLN.

BACA JUGA:Ternyata Sebelum Karam, KM Tiga Putra 3 Kali Mati Mesin, 8 Penumpang Meninggal Dunia

Rincian Pendapatan Pajak Berasal Dari Berbagai Jenis Yakni

Pendapatan pajak daerah berasal dari berbagai jenis pajak dengan rincian sebagai berikut:

1. Pajak Reklame, memberikan kontribusi sebesar Rp300.000.000

2. Pajak Gedung Sarang Walet, dengan total penerimaan sebesar Rp50.000.000

3. Pajak Air Tanah, tercatat menyumbang pendapatan sebesar Rp250.000.000

4. Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan, menghasilkan pendapatan sebesar Rp1.400.000.000

5. Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), menyumbang sebesar Rp1.300.000.000

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: