Update Penetapan NIP CPNS dan NI PPPK Kemeneterian dan Lembaga, BKN Genjot Penyelesaian

Update Penetapan NIP CPNS dan NI PPPK Kemeneterian dan Lembaga, BKN Genjot Penyelesaian--foto:rbtv.disway.id
NASIONAL, RBTVDISWAY.ID – Sekarang ini, sejumlah kementerian dan lembaga sudah melakukan proses usul penetapan NIP (Nomor Induk Pegawai) untuk CPNS dan NI (Nomor Induk) untuk PPPK hasil seleksi 2024.
Pada awal Mei 2025, proses masih terus berjalan dan belum semua instansi menyelesaikan pengusulan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN).
BACA JUGA:1 Juta Hektare Jagung Dukung Swasembada Pangan 2025
BKN sendiri telah menerbitkan surat edaran tentang penetapan NIP dan NI ASN tahun anggaran 2024. Surat ini mengatur batas akhir pengusulan yang berbeda antara CPNS dan PPPK.
Untuk CPNS dengan kebutuhan formasi kelompok II, instansi diberikan waktu pengusulan NIP paling lambat hingga 31 Mei 2025 ini. Kelompok ini mencakup instansi pusat dan daerah yang formasinya belum termasuk dalam kategori prioritas pertama.
Sementara itu, bagi PPPK dengan formasi kelompok II, batas akhir pengusulan NI jatuh pada 30 Juni 2025 mendatang. Tenggat waktu ini memberikan ruang tambahan bagi instansi yang belum menuntaskan tahapan pemberkasan.
Dengan ketentuan ini, BKN pun mendorong seluruh instansi untuk mempercepat proses agar penempatan ASN tidak tertunda.
BACA JUGA:Pengajuan KUR BNI Rp 30 Juta Proses 3 Hari Cair, Cek Simulasi Tabel Cicilan Terbaru
Penetapan NIP CPNS dan NI PPPK Kemeneterian dan Lembaga Mei 2025
a. Update Penetapan NIP CPNS 2024
Memasuki awal Mei 2025, proses penetapan NIP untuk CPNS hasil seleksi tahun 2024 terus berjalan di sejumlah kementerian dan lembaga. Berdasarkan informasi terkini dari BKN, beberapa instansi sudah menyelesaikan pengusulan dan mulai menerima SK pengangkatan.
BACA JUGA:Kaya Nutrisi, Ini 5 Buah Penambah Berat Badan Bayi, Boleh Dicoba
Salah satu contoh, sejumlah instansi pusat seperti Kementerian Keuangan, Kementerian Hukum dan HAM, serta Mahkamah Agung, telah menunjukkan progres signifikan dalam penetapan NIP. Sementara itu, instansi daerah tampak masih menyesuaikan proses pemberkasan dan koordinasi internal.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: