Syarat dan Cara Dapat Beasiswa KIP Kuliah 2025, Pencairan 2 Kali dalam Setahun

syarat daftar KIP Kuliah 2025--
NASIONAL, RBTV.DISWAY.ID – Bisa menempuh pendidikan tinggi sudah menjadi mimpi sebagian orang, terutama mereka yang ingin memperbaiki tarif hidup atau berkeinginan kuat dalam menuntut ilmu. Sayangnya, untuk melanjutkan hingga ke perguruan tinggi baik negeri maupun swasta terkadang terkendala dengan biaya pendidikan yang mahal.
BACA JUGA:Cara Cek Bansos PKH di DTKS untuk Ibu Hamil, Pastikan Ada Namamu
Terlebih buat yang mempunyai ekonomi pas-pasan mungkin berpendidikan tinggi hanya khayalan belaka yang tidak pernah tercapai. Tetapi bagi Anda yang benar-benar mempunyai tekat, ekonomi bukan menjadi kendala untuk melangkah ke jenjang berikutnya. Melalui program dari pemerintah bernama KIP Kuliah yang dibuka kembali tahun 2025-2026, Anda bisa mendapat solusinya.
Beasiswa KIP Kuliah sendiri merupakan program pemerintah melalui kemendikbutristek RI yang diperuntukan bagi mereka yang mempunyai akademis bagus namun terkendala secara ekonomi. Namun, meski KIP Kuliah memberikan dukungan finansial penuh tetap saja penerimanya harus memenuhi persyaratan tertentu.
BACA JUGA:Panduan Lengkap Cara Daftar Bansos PKH untuk Ibu Hamil, Cek Syaratnya di Sini!
Maka itu sebelum mendaftar, calon penerima harus mengetahui kriteria dan syarat umumnya.
Kriteria KIP Kuliah
- Pendapatan kotor gabungan orang tua/wali tidak melebihi Rp4.000.000 per bulan.
- Jika pendapatan kotor gabungan lebih dari Rp4.000.000, maka pendapatan per anggota keluarga (total pendapatan kotor dibagi jumlah anggota keluarga) tidak boleh lebih dari Rp750.000.
- Selain itu, calon penerima diwajibkan memiliki Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dikeluarkan dan dilegalisasi oleh pemerintah setempat minimal tingkat desa atau kelurahan.
BACA JUGA:Belum Terima Bansos PKH dan BPNT Bulan April? Coba Cek di Link Berikut
Syarat Umum KIP Kuliah 2025
Selain kriteria diatas, calon mahasiswa juga harus memenuhi beberapa persyaratan umum berikut ini:
- Lulusan SMA/SMK/sederajat yang lulus pada tahun berjalan atau maksimal dua tahun sebelumnya (2025, 2024, dan 2023).
- Berusia maksimal 21 tahun.
- Memiliki Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN), dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang valid.
- Lulus seleksi masuk perguruan tinggi melalui jalur SNBP, SNBT, atau seleksi mandiri pada program studi yang telah terakreditasi.
BACA JUGA:Uang Bansos PKH dan BPNT Belum Masuk Rekening Bank? Ternyata Ini Penyebabnya
Besaran KIP Kuliah 2025
Dikutip dari Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek), besaran bantuan terbagi dalam lima klaster. Berikut masing-masing besarannya:
- Klaster 1: Rp800 ribu per bulan
- Klaster 2: Rp950 ribu per bulan
- Klaster 3: Rp1,1 juta per bulan
- Klaster 4: Rp1.250 juta per bulan
- Klaster 5: Rp1,4 juta per bulan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: