Berdasar Perpres Nomor 38 Tahun 2020, Jabatan Ini Bisa Dijabat oleh PPPK
Jabatan PPPK--
NASIONAL, RBTV.DISWAY.ID - Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 38 tahun 2020, ada sejumlah jabatan yang bisa dijabat oleh PPPK. Dengan diterbitkannya Perpres ini maka bagi instansi yang akan melakukan rekrutmen tentunya berpedoman pada Perpres ini.
BACA JUGA:Komisi III DPRD Kota Bengkulu Sidak ke PDAM, Marliadi: Kondisi di Lokasi Begini!!!
Dalam peraturan presiden (perpres) ini diatur mengenai antara lain jabatan yang dapat di isi oleh Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) meliputi:
- Jabatan Fungsional (JF)
- Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) utama tertentu
- JPT madya tertentu
Kriteria-kriteria PPPK yang dapat menduduki jabatan diatur dalam perpres ini. JPT Utama dan JPT madya tertentu yang dapat di isi oleh PPPK harus mendapatkan persetujuan presiden sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
BACA JUGA:Begini Cara Pemkab Kaur Antisipasi Honorer Siluman jadi PPPK
Berdasarkan salinan PerPres nomor 38 tahun 2020 tentang jenis jabatan yang dapat diisi PPPK untuk melaksanakan ketentuan Pasal 94 ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2O14 tentang Aparatur Sipil Negara, serta Pasal 74 ayat (3) dan Pasal 106 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2Ol7 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Jenis Jabatan yang dapat diisi oleh Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
Jabatan Administrasi bisa juga disebut jabatan pelaksana sesuai Permenpan RB nomor 41 tahun 2018 tentang Nomenklatur Jabatan Pelaksana bagi PNS
BACA JUGA:Harga Emas Perhiasan Hari Ini, Siapkan Uang Segini untuk Emas Kadar 24 Karat!
BACA JUGA:Wali Kota Bengkulu Berlakukan Moratorium Perpindahan ASN, Kecuali untuk Kategori Ini
Jenis Jabatan Fungsional yang Bisa diisi PPPK
sempat disinggung sebelumnya, enis jabatan ini sangat beragam sekitar 187 dan meliputi berbagai bidang seperti administrasi pemerintahan, kesehatan, pendidikan, teknik, dan lain-lain.
Berikut beberapa contoh jabatan fungsional yang dapat diisi oleh PPPK:
- Analis Kebijakan: Melakukan analisis kebijakan dalam bidang tertentu untuk mendukung proses pembuatan kebijakan pemerintah yang efektif dan efisien.
- Pranata Humas: Melaksanakan kegiatan hubungan masyarakat untuk membangun citra positif instansi pemerintah.
- Analis Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN): Menganalisis dan mengevaluasi perencanaan dan pelaksanaan anggaran pemerintah.
- Perangkat lunak (PL): Membuat dan mengelola perangkat lunak untuk mendukung sistem informasi pemerintah.
- Penyuluh Hukum: Memberikan penyuluhan dan pemahaman hukum kepada masyarakat.
- Arsiparis: Mengelola dan melestarikan arsip pemerintah agar tetap terjaga dan mudah diakses.
Untuk daftar lengkap 187 jabatan fungsional YANG dapat diisi oleh PPPK, Anda dapat akses pada website resmi Kementerian PANRB atau BKN.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


