Usulan Kenaikan Usia Pensiun PNS dan PPPK, Benarkah Jadi 70 Tahun? Cek Penjelasannya Biar Tidak Salah Paham
Dampak Usulan Kenaikan Usia Pensiun PNS dan PPPK--
NASIONAL, RBTV.DISWAY.ID - Kabar buat para Aparatur Sipil Negara (ASN) di Indonesia, baru-baru ini wacana usulan batas usia pensiun secara resmi sudah disampaikan Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri).
Ketua Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI) Zudan Arif Fakhrullah mengatakan, usulan kenaikan batas usia pensiun pegawai negeri dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja menjadi 70 tahun.
Usulan tersebut telah disampaikan pada Presiden, ketua Dewan Perwakilan Rakyat, dan menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
"Jadi untuk eselon satu abatan tinggi utama kita mintakan sampai 65 tahun, eselon satu 63 tahun, eselon dua 62 tahun, eselon tiga dan empat 60 tahun," ujar kepala Badan Kepegawaian Negara tersebut.
BACA JUGA:Jangan Senang Dulu, Lolos Seleksi PPPK Tahap 2 Tidak Bisa Pilih Penempatan, Ini Aturan KemenPAN-RB
Alasan di Balik Usulan
Prof. Zudan Arif Fakrulloh menjelaskan bahwa pengusulan kenaikan Batas Usia Pensiun (BUP) ini didasari oleh beberapa pertimbangan krusial.
Pertama, untuk mendorong peningkatan keahlian dan pengembangan karir pegawai ASN. Kedua, melihat tren meningkatnya angka harapan hidup masyarakat Indonesia yang semakin baik, sehingga wajar jika masa pengabdian ASN juga disesuaikan.
“Pengusulan kenaikan BUP ini bertujuan agar mendorong keahlian dan karier pegawai ASN, dan ini saya lihat tingkat usia semakin tinggi serta harapan hidup yang semakin bagus sehingga wajar BUP ASN ditambah, baik yang berada pada jabatan struktural maupun jabatan fungsional,” terang Prof. Zudan.
Ini berarti, usia pensiun asn terbaru yang diusulkan ini diharapkan dapat memberikan kesempatan lebih panjang bagi para ASN untuk berkontribusi dan mengoptimalkan potensi mereka.
BACA JUGA:Selamat! Silakan Cek Pengumuman Hasil Kelulusan PPPK 2024 Tahap 2 di Link Ini
Rincian Usulan Kenaikan Usia Pensiun ASN dari KORPRI
Secara spesifik, maka berikut usulan KORPRI terkait penyesuaian Batas Usia Pensiun:
- Pejabat Pimpinan Tinggi (JPT) Utama: Diusulkan mencapai 65 Tahun.
- JPT Madya (setara Eselon I): Diusulkan mencapai BUP 63 Tahun.
- JPT Pratama (setara Eselon II): Diusulkan mencapai BUP 62 Tahun.
- Pejabat Administrator (setara Eselon III) dan Pejabat Pengawas (setara Eselon IV): Diusulkan BUP 60 Tahun. Ini akan berdampak signifikan pada usia pensiun asn struktural.
- Jabatan Fungsional Ahli Utama: Diusulkan BUP 70 tahun.
Usulan ini, jika disetujui akan mengubah ketentuan usia pensiun ASN 2025 dan seterusnya, memberikan ruang pengabdian yang lebih lama bagi para ASN.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


