Iklan RBTV Dalam Berita

Fraksi PAN DPRD Provinsi Bengkulu Usul Agar Perda Nomor 7 Tahun 2023 Direvisi untuk Bantu Rakyat

Fraksi PAN DPRD Provinsi Bengkulu Usul Agar Perda Nomor 7 Tahun 2023 Direvisi untuk Bantu Rakyat

--

BENGKULU, RBTV.DISWAY.ID - Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bengkulu siap merevisi Peraturan Daerah (Perda) nomor 7 Tahun 2023 tentang pajak daerah dan retribusi daerah yang dinilai membebani masyarakat.

Fraksi PAN menilai, Perda yang disahkan pada era Gubernur Rohidin Mersyah menjadi salah satu musabab tingginya pajak kendaraan di Bengkulu pasca Pemerintah Pusat memberlakukan opsen pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dan Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) secara nasional sejak 5 Januari 2025.

BACA JUGA:Wali Kota Bengkulu: Developer Perumahan Bantu Warga yang Rumahnya Rusak Akibat Gempa Bumi

Ketua Fraksi PAN DPRD Provinsi Bengkulu, Billy Sunardi didampingi anggota DPRD Provinsi Fraksi PAN lainnya menyatakan, pihaknya akan mengusulkan kepada Gubernur Bengkulu untuk merevisi Perda Nomor 7 Tahun 2023 tersebut.

"Usulan untuk revisi Perda merupakan serta merta DPRD Provinsi Bengkulu bantu rakyat sesuai visi dan misi Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu," kata Billy saat konferensi pers di Kantor DPW PAN Provinsi Bengkulu, Jumat (23/5/2025).

Billy mengungkapkan, terkait angka persentase pajak akan dituangkan dalam pembahasan di DPRD Provinsi Bengkulu, dengan pertimbangan persentase pajak kendaraan bermotor yang ditetapkan tidak memberatkan masyarakat Provinsi Bengkulu.

"Soal angka, nanti akan disampaikan saat pembahasan melalui rapat di DPRD. Akan kita cari semaksimal mungkin yang tidak memberatkan masyarakat," ungkap Billy.

BACA JUGA:Daftar Lokasi dan Jumlah Gempa Bumi Terbaru Bulan Mei 2025 di Indonesia, Selain di Bengkulu Hari Ini 23 Mei

Sementara itu, anggota DPRD Provinsi Bengkulu, Teuku Zulkarnain menyebut, persoalan opsen pajak berkaitan dengan Undang-Undang nomor 1 Tahun 2022 yang merujuk pada Perda nomor 7 Tahun 2023 dapat direvisi Pemprov Bengkulu dan DPRD Provinsi khususnya Perda nomor 7 Tahun 2023.

“Tentunya persoalan opsen pajak banyak kaitannya, yang pertama adalah Undang-undang nomor 1 Tahun 2022 yang tidak mungkin diubah oleh daerah. Namun terkait Perda bisa direvisi, inilah fokus kita hari ini karena Perda itulah yang saat ini menjadi persoalan pada opsen," jelas Teuku Zulkarnain.

BACA JUGA:Simak Info Lengkap Pendaftaran Program GSMS 2025, Gerakan Seniman Masuk Sekolah, Sisa Waktu 4 Hari Lagi

Teuku menuturkan, dalam Perda 7 Tahun 2023, pajak PKB adalah tertinggi dalam aturan perundang-undangan yakni 1,2 persen. Kemudian BBNKB 12 persen yang juga tertinggi dalam perturan perundang-undangan.

"Jadi ada 2 item yang tercantum dalam Perda tersebut yang nilainya tertinggi. Sehinga kita menilai layak untuk direvisi agar masyarakat tidak merasa terbebani dengan opsen pajak," terang Teuku.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: